KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Terpidana kasus suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tersebut dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19. Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Berharap Jadi Efek Jera
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari maupun kuasa hukumnya menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Pun demikian dari pihak KPK yang menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19. Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Berharap Jadi Efek Jera
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari maupun kuasa hukumnya menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. Pun demikian dari pihak KPK yang menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
(abd)