KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Kamis, 23 September 2021 - 13:16 WIB
loading...
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta,Selasa (23/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Terpidana kasus suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tersebut dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lihat Juga :