Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Rabu, 05 Mei 2021 - 06:39 WIB
loading...
Tersangka kasus suap bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (19/1/2021). Foto/SINDOnews/sutikno
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa pemberi suap ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menghadapi sidang putusannya pada hari ini, Rabu (5/5/2021). Kedua terdakwa tersebut yakni, Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja.
Sidang putusan terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas
Merujuk laman resmi sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Baca juga: Juliari Akui Banyak Swasta Minta Proyek Bansos COVID-19
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar agar dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos Juliari Batubara sebesar Rp3,2 miliar. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Sidang putusan terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas
Merujuk laman resmi sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4. Baca juga: Juliari Akui Banyak Swasta Minta Proyek Bansos COVID-19
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar agar dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos Juliari Batubara sebesar Rp3,2 miliar. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Lihat Juga :