Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Jum'at, 22 November 2024 - 17:20 WIB
loading...
Resmi, 27 November 2024...
Pemerintah menetapkan 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .

Tito mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buoati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun mengatakan keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November," ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.



"KPU sudah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada,” pungkas Tito.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat Jadwal Libur dan...
Catat Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Bisa Mudik hingga 2 Minggu!
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
25 Hari Libur dan Cuti...
25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya
Merayakan Maulid Nabi,...
Merayakan Maulid Nabi, Merayakan Persaudaraan Manusia
DPR Minta Kemenhub Tak...
DPR Minta Kemenhub Tak Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi
Pembatasan Truk Sumbu...
Pembatasan Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Hambat Distribusi Barang
Sensasi Waterpark Kota...
Sensasi Waterpark Kota Besar Hadir di Tasikmalaya, Diserbu Pengunjung saat Lebaran
Hemat BBM Imbas Perang...
Hemat BBM Imbas Perang AS vs Iran, Negara Asia Ini Jadikan Hari Rabu Libur Nasional
Libur Sekolah Lebaran...
Libur Sekolah Lebaran 2026 Mulai 16 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved