Baca juga: Kasus Bansos Corona, KPK Perpanjang Penahanan Mantan PPK Kemensos
Menurut Anna dalam keadaan darurat, PPK dapat menunjuk langsung vendor atau orang untuk mengadakan barang dengan tujuan agar barang tersebut bisa diperoleh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
"PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan seseorang menjadi vendor (pengadaan barang dan jasa)," ujar Anna dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan Terdakwa Hari Van Sidabuke di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: KPK Soroti Akurasi Data Penerima Bansos Corona 2021
Baca Juga:
Diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 (virus Corona) di Kemensos, PPK pengadaan barang/jasa bansos sembako dalam rangka penanganan Corona di Kemensos Tahun 2020 saat itu dijabat oleh Mateus Joko Santoso (MJS).
MJS yang sudah menjadi terdakwa saat ini, diduga mempunyai kewenangan penuh menentukan vendor pengadaan barang untuk kebutuhan bansos paket sembako.
Baca juga: Pungli Bansos Corona Berbuntut Panjang, Giliran Lurah Pluit Dipanggil Polisi
Kewenangan itu, lanjut Anna, saat pandemi Corona seharusnya digunakan untuk menunjuk vendor bansos agar sembako bisa disediakan dalam waktu yang cepat sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
"Dalam keadaan darurat, PPK akan mengusahakan segala cara untuk memilih atau menentukan seorang vendor yang mempunyai kemampuan sehingga tujuan pengadaan barang dalam bentuk sembako dapat terlaksana agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi," terang dia.
Meskipun demikian kata Anna, PPK dalam melakukan penunjukkan langsung pengadaan barang tetap memperhatikan beberapa aspek dari vendor serta kualifikasinya. Yakni kualifikasi administrasi, kualifikasi teknik dan kualifikasi harga.
"Ukuran yang dipakai PPK secara umum adalah kemampuan dasar, ini terkait dengan aspek permodalan dan kedua biasanya dicarikan bahwa dia sudah berpengalaman untuk pengadaan barang sejenis," ungkap dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor menyoroti peran PPK MJS dalam pengadaan barang bansos sembako untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, MJS diduga berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19.