Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos, Ini Langkah KPK

Kamis, 04 November 2021 - 19:54 WIB
loading...
Anak Eks Bupati Bandung...
Andri Wibawa, anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat. Keduanya yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Andri Wibawa sendiri merupakan anak dari mantan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Sedangkan M Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Atas putusan bebas tersebut, KPK menyatakan masih enggan langsung mengajukan langkah hukum kasasi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan putusan tersebut dan berpikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).



Menurut Ali, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Salah satunya, soal putusan Aa Umbara yang Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti. "Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, ditekankan Ali, KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi.



"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara," terangnya.

Di persidangan dan dalam pledoinya, kata Ali, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6% dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

"Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2990 seconds (0.1#10.140)