Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos, Ini Langkah KPK

Kamis, 04 November 2021 - 19:54 WIB
loading...
Anak Eks Bupati Bandung...
Andri Wibawa, anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat. Keduanya yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Andri Wibawa sendiri merupakan anak dari mantan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Sedangkan M Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Atas putusan bebas tersebut, KPK menyatakan masih enggan langsung mengajukan langkah hukum kasasi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan putusan tersebut dan berpikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Kesedihan Luar Biasa Eks Bupati Bandung Barat Kala Mendengar Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Menurut Ali, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Salah satunya, soal putusan Aa Umbara yang Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti. "Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Juara, Viktor Lai Taklukkan Istora di Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
KPK OTT Bupati dan Anggota...
KPK OTT Bupati dan Anggota BPK Jawa Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved