Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos, Ini Langkah KPK

Kamis, 04 November 2021 - 19:54 WIB
loading...
Anak Eks Bupati Bandung...
Andri Wibawa, anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat. Keduanya yakni, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Andri Wibawa sendiri merupakan anak dari mantan Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Sedangkan M Totoh Gunawan merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Atas putusan bebas tersebut, KPK menyatakan masih enggan langsung mengajukan langkah hukum kasasi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan putusan tersebut dan berpikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. "Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).



Menurut Ali, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Salah satunya, soal putusan Aa Umbara yang Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti. "Di mana, dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," jelasnya.

Tak hanya itu, ditekankan Ali, KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi.



"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara," terangnya.

Di persidangan dan dalam pledoinya, kata Ali, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6% dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

"Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Ikatan Wartawan Hukum...
Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Rekomendasi
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
Waspada! Narsis Berlebihan...
Waspada! Narsis Berlebihan Bisa Jadi Tanda Gangguan Jiwa
Mengintip Serunya Momen...
Mengintip Serunya Momen Atlet Biliar Nomor 1 Dunia Fedor Gorst di Bekasi
Berita Terkini
Cerita Pratu Egy dan...
Cerita Pratu Egy dan Praka Nofrian, Satgas TNI di Lebanon yang Terkena Ledakan dari Tank Israel
10 menit yang lalu
Prabowo Bertemu PM Fiji,...
Prabowo Bertemu PM Fiji, Ajak Latihan Militer Bersama
35 menit yang lalu
Teruskan Perjuangan...
Teruskan Perjuangan Paus Fransiskus, Keuskupan Agung Jakarta Luncurkan Gerakan Belarasa
39 menit yang lalu
Siapa Jenderal TNI Purn...
Siapa Jenderal TNI Purn Try Sutrisno? Panglima TNI Era Orba yang Dukung Pergantian Wapres Gibran
57 menit yang lalu
PN Solo Tunda Sidang...
PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
1 jam yang lalu
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
2 jam yang lalu
Infografis
Kasus Bansos Covid-19,...
Kasus Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved