Bijak Menggunakan Dana THR

Kamis, 22 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.

Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR dan Gaji 13 Dorong...
THR dan Gaji 13 Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pandemi yang Tak Cukup...
Pandemi yang Tak Cukup Mengubah Budaya Pergi Kerja
Tiga Mazhab Pandemi
Tiga Mazhab Pandemi
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
Pandemi Belum Berakhir,...
Pandemi Belum Berakhir, Masyarakat Diharap Tetap Saling Membantu
Kasus Corona Melandai,...
Kasus Corona Melandai, Ada Secercah Harapan Indonesia Bangkit dari Pandemi
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
Rekomendasi
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Selain Memaki, Trump...
Selain Memaki, Trump Juga Disebut Ancam Netanyahu via Istrinya atas Rencana Israel di Lebanon
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut Manfaat Jalan Kaki Menggunakan Treadmill
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved