Bijak Menggunakan Dana THR
Kamis, 22 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
A
A
A
Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.
Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.
Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.
Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.
Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Lihat Juga :