Bijak Menggunakan Dana THR

Kamis, 22 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.

Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR dan Gaji 13 Dorong...
THR dan Gaji 13 Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pandemi yang Tak Cukup...
Pandemi yang Tak Cukup Mengubah Budaya Pergi Kerja
Tiga Mazhab Pandemi
Tiga Mazhab Pandemi
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
Pandemi Belum Berakhir,...
Pandemi Belum Berakhir, Masyarakat Diharap Tetap Saling Membantu
Kasus Corona Melandai,...
Kasus Corona Melandai, Ada Secercah Harapan Indonesia Bangkit dari Pandemi
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
Rekomendasi
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
5 Negara yang Menggunakan...
5 Negara yang Menggunakan Jet Tempur Buatan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved