Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan jilid 2 Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dirinya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang menolak gugatan praperadilan jilid 2 Roy Suryo. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Kombes Abrianto menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.
Meski demikian, Kombes Abrianto memastikan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Kombes Abrianto menjelaskan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.
Meski demikian, Kombes Abrianto memastikan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Lihat Juga :