Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB
loading...
Pengamat Respons Pernyataan...
Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung (tengah). Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung merespons penyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka harus izin ke presiden. Dia menilai pernyataan Hotman merupakan narasi yang sangat tendensius dan berpotensi merusak independensi penegakan hukum di Indonesia.

Dia yakin keputusan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sudah melalui tahapan proses yang panjang mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang komprehensif berlandaskan alat bukti serta ketentuan aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penetapan tersangka FA oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni proses penegakan hukum, berdasarkan alat bukti, amanat undang-undang dasar (UUD) 1945, bukan bentuk kriminalisasi, bukan juga atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu," ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).

Baca juga: Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya



Selain itu, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar tahun 1945 mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan. Setiap proses penyidikan merupakan ranah indepedensi dan wewenang aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan kekuasaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Rekomendasi
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved