Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB
loading...
Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung (tengah). Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik Nasional Nasky Putra Tandjung merespons penyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka harus izin ke presiden. Dia menilai pernyataan Hotman merupakan narasi yang sangat tendensius dan berpotensi merusak independensi penegakan hukum di Indonesia.
Dia yakin keputusan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sudah melalui tahapan proses yang panjang mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang komprehensif berlandaskan alat bukti serta ketentuan aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka FA oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni proses penegakan hukum, berdasarkan alat bukti, amanat undang-undang dasar (UUD) 1945, bukan bentuk kriminalisasi, bukan juga atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu," ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Selain itu, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar tahun 1945 mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan. Setiap proses penyidikan merupakan ranah indepedensi dan wewenang aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan kekuasaan.
Dia yakin keputusan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka sudah melalui tahapan proses yang panjang mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang komprehensif berlandaskan alat bukti serta ketentuan aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka FA oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) murni proses penegakan hukum, berdasarkan alat bukti, amanat undang-undang dasar (UUD) 1945, bukan bentuk kriminalisasi, bukan juga atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu," ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Selain itu, Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menjelaskan, Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar tahun 1945 mengatakan, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan. Setiap proses penyidikan merupakan ranah indepedensi dan wewenang aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan kekuasaan.
Lihat Juga :