DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 23:19 WIB
loading...
DNIKS dan Diplomasi...
Dosen UIN Jakarta, Siti Napsiyah. FOTO/DOK.Pribadi
A A A
Siti Napsiyah
Dosen FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SEMAKIN maju sebuah bangsa, semakin kompleks pula persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapinya. Kemiskinan mungkin menurun, tetapi ketimpangan dapat melebar. Teknologi berkembang pesat, tetapi kesepian sosial, kerentanan keluarga, disabilitas, penuaan penduduk, perubahan iklim, hingga migrasi menghadirkan tantangan baru yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pertumbuhan ekonomi.

Paradoks inilah yang sedang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, pembangunan terus bergerak dengan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Di sisi lain, negara tetap dituntut memastikan bahwa tidak seorang pun tertinggal dalam proses pembangunan tersebut. Karena itu, kesejahteraan sosial tidak dapat dipandang sekadar sebagai program bantuan atau urusan administratif pemerintah. Kesejahteraan sosial adalah cara sebuah bangsa menjaga martabat manusia. Di situlah sesungguhnya kualitas peradaban dipertaruhkan.

Konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak telantar, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa negara tidak pernah mampu bekerja sendiri.

James Midgley menjelaskan bahwa pembangunan sosial hanya akan berhasil apabila negara, masyarakat sipil, dunia usaha, dan komunitas membangun investasi sosial secara bersama-sama. Robert Putnam menyebutnya sebagai kekuatan social capital—kepercayaan, jejaring, dan partisipasi warga yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalannya secara kolektif. Di sinilah kesejahteraan sosial menemukan makna yang lebih luas. Ia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil dari kolaborasi seluruh elemen bangsa yang memiliki kepedulian terhadap sesama.

Dalam konteks itulah saya memandang keberadaan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menjadi relevan untuk dibicarakan. Selama hampir enam dekade, organisasi ini menjadi salah satu ruang yang mempertemukan lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, organisasi keagamaan, filantropi, relawan, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah dalam satu semangat gotong royong.

Akan tetapi, usia organisasi sesungguhnya bukanlah ukuran utama keberhasilannya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah organisasi tersebut terus menemukan relevansinya di tengah perubahan zaman. Memasuki usia ke-59, menurut saya, tantangan terbesar DNIKS bukan lagi mempertahankan eksistensi, melainkan mendefinisikan ulang perannya. Sebab organisasi yang bertahan lama belum tentu tetap berpengaruh. Yang membedakan organisasi besar dengan organisasi biasa adalah kemampuannya membaca perubahan, melahirkan gagasan baru, dan menjadi bagian dari solusi atas persoalan-persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.

Pengalaman banyak organisasi memperlihatkan bahwa usia panjang tidak pernah menjadi jaminan bagi keberlanjutan pengaruhnya. Ada organisasi yang tetap hidup secara administratif, tetapi perlahan kehilangan relevansi sosial. Ada pula organisasi yang justru menemukan energi baru karena berani menafsirkan kembali perannya sesuai perubahan zaman. Menurut saya, di sinilah posisi DNIKS hari ini. Enam dekade perjalanan organisasi ini telah melahirkan modal sosial yang sangat berharga berupa jejaring lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan, organisasi keagamaan, filantropi, akademisi, dunia usaha, serta berbagai komunitas kemanusiaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Amway Indonesia Perkuat...
Amway Indonesia Perkuat Komitmen Mendukung Keluarga Hidup Lebih Sehat dan Sejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved