Bijak Menggunakan Dana THR

Kamis, 22 April 2021 - 06:23 WIB
loading...
Bijak Menggunakan Dana...
Masyarakat yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) diimbau menggunakannya untuk kebutuhan yang penting dan tidak konsumtif. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
A A A
SEBENTAR lagi para pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Momentum yang ditunggu setiap tahun. Namun masyarakat perlu bijak dalam membelanjakan atau menggunakan uang THR tersebut. Sejatinya banyak cara agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan dana THR.

Salah satunya adalah menggunakannya berdasarkan skala prioritas seperti untuk membayar zakat, sedekah, dan sebagainya. Apalagi tahun ini ada kebijakan larangan mudik sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sisa dana THR-nya untuk kebutuhan lain ataupun ditabung.

Yang paling penting adalah masyarakat harus bisa mendahulukan kebutuhan, bukan keinginan, meski uang THR diberikan setahun sekali untuk pengeluaran saat Lebaran. Dalam menentukan skala prioritas ini harus benar-benar sesuai dengan prinsip kebutuhan melawan keinginan. Tak perlu menghamburkan uang untuk sekadar pamer status sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu posko ini juga bisa diakses secara online melalui bantuan kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan dari unsur organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko sekaligus memberikan saran dan masukan kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Mereka dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran. Dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran.

Masyarakat perlu menggunakan THR sewajarnya dan tidak boros. Di samping itu jangan biarkan pendapatan tambahan ini berlalu tanpa makna. Pandemi korona yang masih terjadi akan membuat suasana Lebaran berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR dan Gaji 13 Dorong...
THR dan Gaji 13 Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pandemi yang Tak Cukup...
Pandemi yang Tak Cukup Mengubah Budaya Pergi Kerja
Tiga Mazhab Pandemi
Tiga Mazhab Pandemi
Pemerintah Siapkan Sejumlah...
Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah Transisi Pandemi Menuju Endemi
Pandemi Belum Berakhir,...
Pandemi Belum Berakhir, Masyarakat Diharap Tetap Saling Membantu
Kasus Corona Melandai,...
Kasus Corona Melandai, Ada Secercah Harapan Indonesia Bangkit dari Pandemi
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
Rekomendasi
Permintaan Terakhir...
Permintaan Terakhir Paus Fransiskus: Kirim Mobil Paus untuk Tolong Anak-anak Gaza!
Ukraina Mengharapkan...
Ukraina Mengharapkan 3 Juta Peluru Sekutu untuk Melawan Rusia
3 Mata Uang Asia Ini...
3 Mata Uang Asia Ini Bisa Gulingkan Dominasi Dolar AS, Ada Tetangga Dekat Indonesia
Berita Terkini
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Infografis
3 Negara yang Pembayarannya...
3 Negara yang Pembayarannya sudah Dapat Menggunakan QRIS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved