Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Senin, 20 Juli 2026 - 23:06 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka. Yusril meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa setiap proses hukum berjalan secara bertahap.
Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk terkait penahanan tersangka. "Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP baru mengatur mekanisme praperadilan yang memungkinkan seorang tersangka menggugat setiap keputusan penyidik. "Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa," ujar dia.
Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Ia menuturkan, dalam KUHAP baru penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.
Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk terkait penahanan tersangka. "Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP baru mengatur mekanisme praperadilan yang memungkinkan seorang tersangka menggugat setiap keputusan penyidik. "Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa," ujar dia.
Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Ia menuturkan, dalam KUHAP baru penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan tertentu, seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.
Lihat Juga :