Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Pertegas Sanksi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A

Soal sanksi juga sempat disinggung dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 poin 6 yakni jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Bukan karena Varian Baru Virus
Syafrizal mengatakan bahwa penegasan di instruksi mendagri yang baru nantinya lebih menekankan pada peningkatan pelaksanaan dan pengawasan. "Kita menginstruksikan kepada daerah agar menerapkan sanksi jika melanggar prokes. Misalkan jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempatnya didenda atau ditutup," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :