Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
Jum'at, 17 Juli 2026 - 07:08 WIB
loading...
Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat.
Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi , publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. "Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal. Kejanggalan proses penegakan hukum kasus Febrie oleh kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental," ujar Hendardi dalam pernyataan pers, dikutip Jumat (17/7/2026).
Hendardi menjelaskan, kejanggalan pertama tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung oleh Polri, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diketahui, belakangan Kejagung menyebut Febrie tetap tersangka.
Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejagung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. "Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum."
Baca Juga: M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kejanggalan ketiga adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Hendardi mengatakan, memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.
Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi , publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. "Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal. Kejanggalan proses penegakan hukum kasus Febrie oleh kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental," ujar Hendardi dalam pernyataan pers, dikutip Jumat (17/7/2026).
Hendardi menjelaskan, kejanggalan pertama tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung oleh Polri, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diketahui, belakangan Kejagung menyebut Febrie tetap tersangka.
Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejagung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. "Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum."
Baca Juga: M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kejanggalan ketiga adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Hendardi mengatakan, memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.
Lihat Juga :