Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Pertegas Sanksi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:02 WIB
loading...
Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Pertegas Sanksi
Warga beraktivitas pada jam pulang kerja di halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan atau hingga 8 Februari 2021. Foto/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Instruksi mendagri yang baru akan diterbitkan menyusul adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Pada PPKM tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021, PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri No.1/2021.

Baca Juga: Kecantikan Sabina Altynbekova Mengalihkan Fans dari Turnamen Voli

Seperti diketahui, PPKM akan diperpanjang lagi tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa di instruksi mendagri yang baru hanya akan mengatur perpanjangan PPKM . Terkait dengan sanksi pelangaran protokol kesehatan saat PPKM dilaksanakan, akan dipertegas.

Baca juga: PPKM Terkesan Parsial, Perlu PSBB Skala Nasional


"Tidak ada aturan baru, hanya memperpanjang saja, sekaligus evaluasi jika ada pertambahan daerah dan penegasan sanksi," katanya saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek

Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Pertegas Sanksi

Soal sanksi juga sempat disinggung dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 poin 6 yakni jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Bukan karena Varian Baru Virus


Syafrizal mengatakan bahwa penegasan di instruksi mendagri yang baru nantinya lebih menekankan pada peningkatan pelaksanaan dan pengawasan. "Kita menginstruksikan kepada daerah agar menerapkan sanksi jika melanggar prokes. Misalkan jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempatnya didenda atau ditutup," pungkasnya.

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)