Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:04 WIB
loading...
Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengungkapkan pihaknya mengajukan kliennya tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan," kata Farizi di Kejagung.
Ia kemudian membeberkan alasan permohonan tersebut. Pertama, kliennya diyakini akan kooperatif seusai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ).
"Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri. Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," ujarnya.
Farizi menambahkan, "Karena sudah tidak Jampidsus, dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada di dalam sini lagi, sudah ada Plt-nya."
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan," kata Farizi di Kejagung.
Ia kemudian membeberkan alasan permohonan tersebut. Pertama, kliennya diyakini akan kooperatif seusai mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ).
"Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri. Itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," ujarnya.
Farizi menambahkan, "Karena sudah tidak Jampidsus, dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada di dalam sini lagi, sudah ada Plt-nya."
Lihat Juga :