Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha

Senin, 11 Januari 2021 - 17:26 WIB
loading...
Tiga Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana Dirut PT Satria Lestari Graha
MA memastikan, ada tiga pertimbangan utama menolak peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satria Lestari Graha (SLG) terpidana Jamintar Manurung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan, ada tiga pertimbangan utama menolak peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satria Lestari Graha (SLG) terpidana Jamintar Manurung, sehingga Jaminta haeus tetap dipidana penjara selama 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2.229.193.368,58 subsider 2 tahun penjara.

(Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat)

Amar putusan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 175 PK/Pid.Sus/2020.

(Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)

Perkara PK atas nama Jamintar Manurung ditangani dan diadili majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

(Baca juga: Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)

Putusan PK atas nama Jamintar diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 18 Juni 2020 oleh Muhammad Syarifudin sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota majelis yaitu Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.

Majelis hakim agung PK menyatakan, terhadap alasan-alasan PK yang diajukan pemohon PK atau terpidana Jamintar Manurung alias Yan Manurung, maka Mahkamah Agung berpendapat tiga hal sebagai pertimbangan.

Pertama, alasan PK dari terpidana yakni adanya novum berupa bukti PK-1 berupa Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Bogor Kecamatan Kota Bogor Kelurahan Pasir Jaya tertanggal 7 Agustus 2019, yang menyatakan pembangunan tembok penahan tanah yang dilaksanakan PT Indotama Anugrah sebanyak 49 titik yang saat ini sisa yang bertahan sebanyak 47 titik masih bermanfaat dalam keadaan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, tidak dapat dibenarkan.

"Karena tidak melemahkan bukti di persidangan bahwa terjadi pengalihan pelaksana dan terjadi pembayaran 100% padahal pekerjaan belum 100%," ujar majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Kedua, sedangkan bukti P-II sampai dengan P-IV bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan. Sehingga oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai bukti baru (novum) sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) KUHAPidana.

Ketiga, alasan PK dari terpidana tentang adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan pula. Musababnya, terpidana hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum oleh judex juris atau putusan kasasi MA.

Majelis hakim agung PK menegaskan, putusan judex juris telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Bahkan cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Putusan kasasi MA juga tidak melampaui batas wewenangnya.

"Menimbang bahwa oleh karena alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAP, maka berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan Mahkamah Agung menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," tegas majelis hakim agung PK.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3514 seconds (0.1#10.140)