MA Diharapkan Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas Antam
Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:51 WIB
loading...
MA diharapkan cegah kerugian keuangan negara di kasus emas antam. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) sudah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam perkara ini Budi Said meminta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan saat ini hanya berharap pada Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut.
Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.
Baca juga: Kronologi PT Antam Digugat Konglomerat Budi Said hingga Harus Menyerahkan 1,1 Ton Emas Batangan
"Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery," ujar Yudi, Rabu (30/10/2024).
Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara. Terlebih, putusan MA di tahan PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
Baca juga: MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan saat ini hanya berharap pada Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut.
Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.
Baca juga: Kronologi PT Antam Digugat Konglomerat Budi Said hingga Harus Menyerahkan 1,1 Ton Emas Batangan
"Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery," ujar Yudi, Rabu (30/10/2024).
Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara. Terlebih, putusan MA di tahan PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
Baca juga: MA Putuskan PT Antam Harus Serahkan 1,1 Ton Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said
Lihat Juga :