Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 97 hakim, baik hakim karier maupun adhoc dan sembilan di antaranya diganjar sanksi berat. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 97 hakim, baik hakim karier maupun adhoc dan sembilan di antaranya diganjar sanksi berat.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan, MA tetap berkomitmen menjalankan pengawasan dan penegakan kode etik dan perilaku hakim dan aparatur peradilan.

Dia membeberkan, secara keseluruhan selama kurun tahun 2020 ada total 161 hukuman disiplin bagi aparatur peradilan dan hakim. Pelaksanaan pemeriksaan dan pemberian sanksi dilakukan secara transparan.

"Hukuman disiplin dalam periode tahun 2020 sebanyak 161 hukuman disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan. Dengan rincian, hakim (karier) dan hakim adhoc sebanyak 97 sanksi, yang terdiri atas sembilan sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan," ungkap Syarifuddin saat acara Refleksi Akhir Tahun 2020 MA, yang disiarkan melalui akun YouTube MA, di Jakarta, Selasa (30/12/2020). (Baca juga: Mahkamah Agung Raih Rekor MURI Diklat Daring Terbanyak)

Refleksi Akhir Tahun 2020 MA bertema Melangkah Maju dengan Semangat Modernisasi Peradilan dalam Menyongsong Tahun 2021.

Syarifuddin melanjutkan, untuk pejabat teknis yang terdiri atas panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Keseluruhan terbagi atas 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan. (Baca juga: Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)

Kemudian bagi pejabat struktural dan kesekertariatan terdapat 8 sanksi. Angka ini terbagi atas satu sanksi berat, dua sanksi sedang, dan lima sanksi ringan. "Staf dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi, yang terdiri atas 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan," bebernya.

Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menambahkan, Badan Pengawasan (Bawas) MA telah menerima sebanyak 3.512 pengaduan. Dari angka itu, ujar Syarifuddin, Bawas telah selesai memproses sebanyak 1.684 pengaduan. Sisanya yakni sejumlah 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih sehingga saya memfokuskan aspek utama dalam program pembaruan peradilan. Karena modernisasi peradilan hanya menjadi simbol belaka tanpa didukung oleh aparatur peradilan berintegritas," ucap Syarifuddin.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)