Putusan PK, Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Selasa, 05 November 2024 - 15:11 WIB
loading...
Putusan PK, Mardani...
Majelis hakim PK menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada Mardani H Maming. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). PK itu diputus pada Senin (4/11/2024), oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," bunyi putusan MA dikutip dariwebsitenya, Selasa (5/11/2024).

Meski diterima, majelis hakim tetap menyatakan Mardani terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta kepada yang bersangkutan.



"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110,604 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.

"Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00, jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tulisnya

"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," sambungnya.



Selain itu, putusan PK ini juga mengatur beberapa barang bukti yang sebelum disita, kini dikembalikan ke berbagai pihak. Ada juga barang yang tetap dirampas oleh negara.

Putusan PK mengurangi hukuman Mardani Maming dua tahun. Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya memvonis Mardani Maming hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta. Selain itu, terdakwa perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)