Kutip Putusan MK, Budi Gunawan: Aparat Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipidana
Senin, 25 November 2024 - 20:19 WIB
loading...
Menko Polkam Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews/danandaya aria putra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Sebab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang tidak netral bisa dipidana.
"Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab jika melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.
Baca juga: Usulan KPU Jadi Badan Ad Hoc, Menko Polkam: Penting Pengkajian yang Dalam
"Hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral," sambung Budi.
Adapun, demi kelancaran Pilkada Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat
"Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab jika melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.
Baca juga: Usulan KPU Jadi Badan Ad Hoc, Menko Polkam: Penting Pengkajian yang Dalam
"Hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral," sambung Budi.
Adapun, demi kelancaran Pilkada Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis dan Hukuman Berat
Lihat Juga :