Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Implikasinya, dalam hal pembubarannya, parpol juga diistimewakan, yaitu harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menurut ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara pada organisasi nonparpol, mekanisme pembubarannya relatif menjadi lebih mudah dalam arti, jika organisasi tersebut melakukan pelanggaran hukum, pihak eksekutif bisa langsung membubarkan dan apabila para pihak menolaknya, keputusan pemerintah tersebut dapat digugat ke pengadilan. Tampaknya, kebijakan inilah yang diterapkan di Indonesia saat ini di mana UU Ormas memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas tertentu yang dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tanpa harus melalui proses di pengadilan.

Pembedaan pembubaran parpol dan organisasi nonparpol yang saat ini diadopsi oleh hukum di Indonesia, sebenarnya bukan merupakan satu-satunya contoh. Sebagai perbandingan, di Jerman mengadopsi hal yang sama, yaitu untuk pembubaran parpol, menurut ketentuan Pasal 21 ayat (2) Konstitusi Jerman, harus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, sementara asosiasi nonparpol, dapat dilarang atau dibubarkan hanya berdasarkan keputusan eksekutif tanpa tindakan yudisial sebelumnya, dan hanya tunduk pada banding berikutnya ke pengadilan administratif (Carl J Schneider: 1957).

Mekanisme pembubaran langsung oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan memang dibenarkan, tetapi melibatkan pengadilan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil keputusan pembubaran merupakan cara yang lebih baik dalam rangka menghindari potensi terjadinya kesewenang-wenangan. Dulu, sebelum UU Ormas diubah, mekanisme inilah yang diadopsi di Indonesia. Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan berbunyi,“ Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.”

Untuk itu, agar keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas tidak dinilai merepresentasikan nilai-nilai otoritarianisme oleh khalayak umum yang dapat menyebabkan kegaduhan, sudah sepantasnya jika negara mengembalikan mekanisme pembubaran ini seperti dulu kala. Toh, pada akhirnya, dengan mekanisme yang ada saat ini sama sekali tidak menegaskan peran peradilan. Artinya, putusan pemerintah tentang pembubaran sebuah organisasi tetap bisa dipersoalkan di hadapan pengadilan. Cuma bedanya, jika dulu peran peradilan ditempatkan sebelum pemerintah mengambil keputusan, saat ini peran peradilan tersebut diposisikan setelah pemerintah mengambil tindakan pembubaran terlebih dahulu.

Jika ke depan peran peradilan ini akan kembali diaktifkan, sebaiknya kewenangan pembubaran ormas diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang mengemban fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).

(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)