Ahli Pidana Contohkan Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:17 WIB
loading...
Dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ahli pidana Mahrus Ali menerangkan kasus Habib Rizieq Shihab. Foto: MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menerangkan kasus Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menganalogikan pembuktian pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq.
Awalnya, Mahrus menjelaskan kausalitas berkaitan kasus pembunuhan berencana. Menurut dia teori conditio tidak boleh digunakan lagi karena menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan itu terletak pada disamakannya semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat dengan perbuatan yang sudah menjadi sebab.
Pelaku yang melakukan perbuatan sebagai syarat dengan sebab itu sama-sama masuk penjara. Itulah yang dinilainya tidak adil. Dia lantas mencontohkan pada kasus Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Sempat Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo
"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq itu kan timbulnya kenaikan Covid-19, itu dalam putusan hakim dalam jaksanya juga itu karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif tapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan di lokasi kejahatan," ujar Mahrus di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Itu kan menjadi tidak clear, harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah positif covid karena perbuatan Habib Rizieq, tapi disitu ndak," tuturnya.
Menurut Mahrus, ahli dalam kasus Habib Rizieq itu menyebutkan tidak punya data di Petamburan, hanya punya data di DKI terkait orang positif Covid. Alhasil, itu tak mengkonfirmasi naiknya tingkat Covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq.
Awalnya, Mahrus menjelaskan kausalitas berkaitan kasus pembunuhan berencana. Menurut dia teori conditio tidak boleh digunakan lagi karena menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan itu terletak pada disamakannya semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat dengan perbuatan yang sudah menjadi sebab.
Pelaku yang melakukan perbuatan sebagai syarat dengan sebab itu sama-sama masuk penjara. Itulah yang dinilainya tidak adil. Dia lantas mencontohkan pada kasus Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Sempat Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo
"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq itu kan timbulnya kenaikan Covid-19, itu dalam putusan hakim dalam jaksanya juga itu karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif tapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan di lokasi kejahatan," ujar Mahrus di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Itu kan menjadi tidak clear, harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah positif covid karena perbuatan Habib Rizieq, tapi disitu ndak," tuturnya.
Menurut Mahrus, ahli dalam kasus Habib Rizieq itu menyebutkan tidak punya data di Petamburan, hanya punya data di DKI terkait orang positif Covid. Alhasil, itu tak mengkonfirmasi naiknya tingkat Covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq.
Lihat Juga :