Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi
Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
Jamaludin Ghafur (Foto: Istimewa)
A
A
A
Jamaludin Ghafur
Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII Yogyakarta
PADA negara demokrasi, kebebasan berorganisasi merupakan sebuah keniscayaan karena organisasi merupakan salah satu sarana bagi warga negara untuk mengaktualisasi diri. Karena itu, hampir semua negara hukum yang demokratis–tidak terkecuali Indonesia–akan memberikan perlindungan maksimal atas hak ini melalui pengaturannya dalam hukum tertinggi negara, yaitu konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Perlunya hak ini dijamin dalam konstitusi dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa kemerdekaan berserikat (freedom of association) merupakan salah satu bentuk natural rights yang bersifat fundamental dan melekat dalam peri kehidupan bersama umat manusia. Sebagai makhluk sosial, setiap manusia pasti akan selalu mempunyai kecenderungan untuk berkumpul, bermasyarakat, dan berorganisasi.
Di pengujung 2020, secara mengejutkan pemerintah mengambil keputusan untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menjadi instrumen hukum membubarkan FPI, salah satu hal yang melandasi keputusan tersebut yakni ormas bersangkutan dianggap sering kali melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Kasus pembubaran FPI ini mengingatkan kita pada tesis yang dikemukakan oleh Robert A Dahl (1982), seorang ahli politik dan ketatanegaraan, yang menyatakan bahwa jaminan atas kebebasan berorganisasi dalam sebuah negara demokrasi sebenarnya dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi, salah satu nilai utama sistem pemerintahan demokratis adalah kebebasan, termasuk kebebasan dalam berorganisasi. Karenanya, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi merupakan salah satu hak yang paling fundamental. Tidak ada negara yang dapat diidentifikasi sebagai negara demokrasi kecuali negara tersebut harus memberikan perlindungan atas hak ini.
Namun, di sisi yang lain, kemerdekaan ini rentan disalahgunakan yang dapat menimbulkan kerugian dan malapetaka. Atas nama kebebasan berorganisasi, tidak jarang sebagian orang justru melakukan tindakan-tindakan yang mengancam hak orang lain dan kepentingan publik yang lebih luas, bahkan melemahkan atau menghancurkan tatanan hukum dan demokrasi itu sendiri. Contoh kasus paling fenomenal dalam sejarah kehidupan manusia tentang penyimpangan ini dapat dirujuk pada kasus Nazi di Jerman. Dengan berlindung di balik kebebasan, Nazi menjadikannya sebagai alat untuk mengganggu dan menghancurkan tatanan pemerintahan yang demokratis.
Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII Yogyakarta
PADA negara demokrasi, kebebasan berorganisasi merupakan sebuah keniscayaan karena organisasi merupakan salah satu sarana bagi warga negara untuk mengaktualisasi diri. Karena itu, hampir semua negara hukum yang demokratis–tidak terkecuali Indonesia–akan memberikan perlindungan maksimal atas hak ini melalui pengaturannya dalam hukum tertinggi negara, yaitu konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Perlunya hak ini dijamin dalam konstitusi dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa kemerdekaan berserikat (freedom of association) merupakan salah satu bentuk natural rights yang bersifat fundamental dan melekat dalam peri kehidupan bersama umat manusia. Sebagai makhluk sosial, setiap manusia pasti akan selalu mempunyai kecenderungan untuk berkumpul, bermasyarakat, dan berorganisasi.
Di pengujung 2020, secara mengejutkan pemerintah mengambil keputusan untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menjadi instrumen hukum membubarkan FPI, salah satu hal yang melandasi keputusan tersebut yakni ormas bersangkutan dianggap sering kali melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Kasus pembubaran FPI ini mengingatkan kita pada tesis yang dikemukakan oleh Robert A Dahl (1982), seorang ahli politik dan ketatanegaraan, yang menyatakan bahwa jaminan atas kebebasan berorganisasi dalam sebuah negara demokrasi sebenarnya dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi, salah satu nilai utama sistem pemerintahan demokratis adalah kebebasan, termasuk kebebasan dalam berorganisasi. Karenanya, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi merupakan salah satu hak yang paling fundamental. Tidak ada negara yang dapat diidentifikasi sebagai negara demokrasi kecuali negara tersebut harus memberikan perlindungan atas hak ini.
Namun, di sisi yang lain, kemerdekaan ini rentan disalahgunakan yang dapat menimbulkan kerugian dan malapetaka. Atas nama kebebasan berorganisasi, tidak jarang sebagian orang justru melakukan tindakan-tindakan yang mengancam hak orang lain dan kepentingan publik yang lebih luas, bahkan melemahkan atau menghancurkan tatanan hukum dan demokrasi itu sendiri. Contoh kasus paling fenomenal dalam sejarah kehidupan manusia tentang penyimpangan ini dapat dirujuk pada kasus Nazi di Jerman. Dengan berlindung di balik kebebasan, Nazi menjadikannya sebagai alat untuk mengganggu dan menghancurkan tatanan pemerintahan yang demokratis.
Lihat Juga :