Pembubaran Ormas Dalam Negara Demokrasi

Rabu, 06 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
Pembubaran Ormas Dalam...
Jamaludin Ghafur (Foto: Istimewa)
A A A
Jamaludin Ghafur
Dosen dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII Yogyakarta

PADA negara demokrasi, kebebasan berorganisasi merupakan sebuah keniscayaan karena organisasi merupakan salah satu sarana bagi warga negara untuk mengaktualisasi diri. Karena itu, hampir semua negara hukum yang demokratis–tidak terkecuali Indonesia–akan memberikan perlindungan maksimal atas hak ini melalui pengaturannya dalam hukum tertinggi negara, yaitu konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Perlunya hak ini dijamin dalam konstitusi dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa kemerdekaan berserikat (freedom of association) merupakan salah satu bentuk natural rights yang bersifat fundamental dan melekat dalam peri kehidupan bersama umat manusia. Sebagai makhluk sosial, setiap manusia pasti akan selalu mempunyai kecenderungan untuk berkumpul, bermasyarakat, dan berorganisasi.

Di pengujung 2020, secara mengejutkan pemerintah mengambil keputusan untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT yang menjadi instrumen hukum membubarkan FPI, salah satu hal yang melandasi keputusan tersebut yakni ormas bersangkutan dianggap sering kali melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Kasus pembubaran FPI ini mengingatkan kita pada tesis yang dikemukakan oleh Robert A Dahl (1982), seorang ahli politik dan ketatanegaraan, yang menyatakan bahwa jaminan atas kebebasan berorganisasi dalam sebuah negara demokrasi sebenarnya dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi, salah satu nilai utama sistem pemerintahan demokratis adalah kebebasan, termasuk kebebasan dalam berorganisasi. Karenanya, kebebasan mendirikan dan menjadi anggota organisasi merupakan salah satu hak yang paling fundamental. Tidak ada negara yang dapat diidentifikasi sebagai negara demokrasi kecuali negara tersebut harus memberikan perlindungan atas hak ini.

Namun, di sisi yang lain, kemerdekaan ini rentan disalahgunakan yang dapat menimbulkan kerugian dan malapetaka. Atas nama kebebasan berorganisasi, tidak jarang sebagian orang justru melakukan tindakan-tindakan yang mengancam hak orang lain dan kepentingan publik yang lebih luas, bahkan melemahkan atau menghancurkan tatanan hukum dan demokrasi itu sendiri. Contoh kasus paling fenomenal dalam sejarah kehidupan manusia tentang penyimpangan ini dapat dirujuk pada kasus Nazi di Jerman. Dengan berlindung di balik kebebasan, Nazi menjadikannya sebagai alat untuk mengganggu dan menghancurkan tatanan pemerintahan yang demokratis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Polda Riau Tangkap Pelaku...
Polda Riau Tangkap Pelaku Pemerasan ke Perusahaan Sebesar Rp5 Miliar di Pekanbaru
Tegas! Polres Metro...
Tegas! Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan Ratusan Bendera Ormas
Rekomendasi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rudal Patriot AS Makan...
Rudal Patriot AS Makan Tuan: Gagal Cegat Misil Iran, Malah Hancurkan Bandara Kuwait
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Berita Terkini
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved