Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:08 WIB
loading...
Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah menyatakan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah menyatakan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar setia NKRI itu diucapkan setelah divonis bersalah terkait kasus tindak pidana terorisme .
Munarman dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Ia dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada 27 April 2024 nanti.
Baca juga: Napiter Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
"Bebas murni 27 April 2024," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Sekadar informasi, Munarman divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Munarman dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Ia dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada 27 April 2024 nanti.
Baca juga: Napiter Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
"Bebas murni 27 April 2024," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Sekadar informasi, Munarman divonis bersalah atas kasus tindak pidana terorisme. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Lihat Juga :