Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengaku dicopot dari jabatannya lantaran menolak membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Menurut Ari, Presiden Jokowi memiliki pertimbangan yang dinilai terbaik untuk kepentingan rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri.
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," kata Ari dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Ari menjelaskan, keputusan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan Kepala Lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Antara lain Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Baca Juga: 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Bersama Pembubaran FPI
"SKB 6 K/L itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicek lagi," jelasnya.
Ari mempertanyakan motif di balik pemberhentian Fachrul Razi sebagai Menag yang dikaitkan dengan pembubaran FPI di tengah kontestasi Pemilu 2024.
"Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa isu pergantian Bapak Fachrur Razi sebagai Menteri Agama dan isu/kasus yang lain, baru diangkat saat ini, di tengah proses kotestasi politik dalam pemilu. Dalam istilah Bapak Presiden: untuk apa diramaikan? Dan untuk kepentingan apa itu diramaikan?" kata Ari.
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," kata Ari dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Ari menjelaskan, keputusan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan Kepala Lembaga di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Antara lain Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Baca Juga: 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Bersama Pembubaran FPI
"SKB 6 K/L itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicek lagi," jelasnya.
Ari mempertanyakan motif di balik pemberhentian Fachrul Razi sebagai Menag yang dikaitkan dengan pembubaran FPI di tengah kontestasi Pemilu 2024.
"Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa isu pergantian Bapak Fachrur Razi sebagai Menteri Agama dan isu/kasus yang lain, baru diangkat saat ini, di tengah proses kotestasi politik dalam pemilu. Dalam istilah Bapak Presiden: untuk apa diramaikan? Dan untuk kepentingan apa itu diramaikan?" kata Ari.
(abd)