Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Untuk membandingkan kata "diterlantarkan" Pasal 34 huruf a, maka kami menggunakan ketentuan Pasal 27 UU yang sama. Pasal ini hakikatnya mengatur tentang terhapusnya hak milik tanah. Hak milik lenyap jika dalam dua kondisi yaitu tanahnya jatuh kepada negara (huruf a) dan tanahnya musnah (huruf b). Hak milik lenyap karena tanah jatuh kepada negara karena empat keadaan. Satu di antaranya "karena diterlantarkan".

Pada penjelasan Pasal 27 disebutkan bahwa "Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya."

Berikutnya SINDOnews menghadirkan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak atas Tanah. Klausul HGU termuat pada BAB II "Pemberian Hak Guna Usaha" yang terdiri atas 17 pasal, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 18.

Secara umum, subjek yang bisa memiliki HGU, pelepasan atau pengalihan hak, tanah yang diberi HGU adalah milik negara, luas minimum dan maksimum tanah HGU, jangka waktu, perpanjangan atau pembaharuan HGU, hingga HGU hapus hampir serupa dengan ketentuan yang ada dalam UU Agraria. Tetapi, dalam PP diuraikan dengan lebih detil.

Untuk luas minimum tanah HGU untuk perorangan warga Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia adalah 5 ha. Maksimum untuk perorangan 25 ha. Sedangkan untuk badan hukum ditetapkan oleh Menteri. Penetapan tersebut memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan dan dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan.

Berikutnya, HGU diberikan dengan keputusan pemberian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan dan HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pemegang HGU kemudian diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.

Bagi pemegang HGU, terdapat kewajiban dan hak seperti diamanahkan dalam Pasal 12 hingga Pasal 15. Pemegang HGU berkewajiban untuk melakukan delapan hal sebagaimana Pasal 12 ayat (1). Di antaranya yakni satu, membayar uang pemasukan kepada negara. Dua, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

Tiga, mengusahan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkanoleh instansi teknis. Empat, membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU.

Lima, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Enam, menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.

Di sini lain, pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah HGU kepada pihak lain. Kecuali, dalam hal-haldiperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)