Cegah Konflik Pertanahan, MPR Minta Pemerintah Bangun Sistem Pendataan yang Akurat

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:22 WIB
loading...
Cegah Konflik Pertanahan, MPR Minta Pemerintah Bangun Sistem Pendataan yang Akurat
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya membangun sistem pendataan bidang tanah yang akurat untuk mencegah konflik pertanahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya membangun sistem pendataan bidang tanah yang akurat. Sistem tersebut nantinya digunakan untuk mencegah dan mengatasi sengketa tanah .

"Polemik di masyarakat terjadi karena sertifikat kepemilikan tanah belum menjamin kepemilikan atas bidang tanah benar-benar kuat. Berbagai persoalan kepemilikan tanah muncul karenanya," katanya saat diskusi daring bertajuk “Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2/2023).

Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Rerie panggilan akrab Lestari Moerdijat, saat ini pemerintah sedang melakukan proses sertifikasi tanah secara massal melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ”Mekanisme tersebut, patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaannya,” katanya.



Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, lewat mekanisme PTSL pendataan tanah bisa dilakukan secara transparan dan akurat untuk kepentingan pemetaan tanah yang lebih baik. “Upaya proses sertifikasi berbasis digital juga merupakan langkah yang positif dan harus diikuti dengan upaya pembinaan dan peningkatan literasi digital masyarakat,” kata anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu,.



Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi. Di sisi lain, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal. ”Sehingga, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah,” katanya.

Hal-hal tersebut harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, Saat menyebut, pentingnya roadmap penyelesaian berbagai sengketa tanah tersebut. Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah sangat penting untuk agar sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum dan mampu mencegah konflik.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.

“Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. Kondisi ini yang sering terjadi," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)