Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:08 WIB
loading...
Membedah Sengketa Lahan...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memiliki pondok pesantren bernama Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto/Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
JAKARTA - Silang sengketa keabsahan penguasaan dan pemanfaatan lahan puluhan ribu hektare (ha) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi polemik baru menjelang tutup tahun 2020.

Sengketa tersebut terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) di atas kapling seluas kurang lebih 31,91 ha yang berada di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Semua bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi diteken oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. (Baca juga: Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan )

Surat ini ditembuskan ke beberapa pihak. Di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan bahwa adanya permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013. Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.

Masalah lahan ini rupanya ditanggapi oleh pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sekaligus Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). Video pernyataan HRS diunggah oleh akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12/2020). Jika disarikan pernyataan HRS, maka mencakup, satu, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah diganggu, diusir, dan digusur oleh pengganggu dengan cara menyebar fitnah bahwa pondok pesantren menyerobot tanah milik negara. (Baca juga: P esantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat )

Dua, HRS mengakui tanah pondok pesantren benar sertifikat HGU-nya atas nama PTPN. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat dan tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Tiga, berdasarkan UU Agraria, menurut HRS, jika selama 20 tahun sebuah lahan kosong atau ditelantarkan kemudian digarap oleh masyarakat, maka masyarakat berhak membuat sertifikat.

Empat, masih berdasarkan UU Agraria, sebut HRS, sertifikat HGU atas lahan tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Itu UU, saudara. Tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, saudara. Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," ujar HRS.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Bantuan Hukum FPI sekaligus kuasa hukum HRS dan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, surat somasi dari PTPN VIII telah diterima pihaknya pada Selasa (22/12/2020). Jika mengukur tenggang waktu 7 hari sejak surat somasi PTPN VIII diterima, maka paling lambat tanah atau lokasi pondok pesantren harus dikosongkan atau diserahkan ke PTPN VIII adalah Selasa (29/12/2020).



Atas klaim PTPN VIII dan HRS, SINDOnews tidak ingin langsung menyimpulkan siapa pihak yang benar dan sah atas hak lahan seluas kurang lebih 31,91 ha tersebut. Keberadaan dan keabsahan kami soroti melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih khusus, secara berurutan berdasarkan tahun, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak atas Tanah; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentangPengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Beleid hak guna usaha (HGU) dalam UU Agraria diatur secara rigit pada Bagian IV yang terdiri atas tujuh pasal, mulai dari Pasal 28 hingga Pasal 34.

Pasal 28 berisi tiga ayat yang menjelaskan definisi HGU, luas tanah HGU, dan pengalihan HGU. Ayat (1) tertuang bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Ayat (2) tertera bahwa HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare (ha) hingga 25 ha atau lebih. Untuk HGU seluas 25 ha atau lebih, maka berlaku ketentuan harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Gelar RDP, Komisi I...
Gelar RDP, Komisi I DPRD Ungkap Percepatan Pembangunan di Bogor Timur
PM Anwar Ibrahim Sangkal...
PM Anwar Ibrahim Sangkal Serahkan Wilayah Malaysia kepada Indonesia
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved