Kalah dari Gibran, Almas Tak Akan Lanjutkan Gugatan
loading...
A
A
A
SOLO - Penggugat Almas Tsaqibbirru kalah sidang dari Tergugat Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam kasus Wanprestasi. Usai kekalahan itu, pihak Almas enggan melanjutkan gugatan.
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi menegaskan bahwa setelah kekalahan itu Almas tidak akan menuntut apapun. Termasuk ucapan terima kasih yang sebelumnya digunakan Almas untuk menggugat Gibran.
"Setelah itu mas Almas tidak akan menuntut apa pun termasuk ucapan terima kasih," ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Seperti diketahui bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo melalui sidang putusan, pada Kamis (2/5/2024) telah memutuskan menolak seluruh tuntutan Almas. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp248.000,-.
Putusan itu dinilai Arif juga membuktikan, Almas dan Gibran tidak memiliki hubungan apa pun. Selain itu, proses gugatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi Almas.
"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apa pun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.
Di sisi lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.
"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi menegaskan bahwa setelah kekalahan itu Almas tidak akan menuntut apapun. Termasuk ucapan terima kasih yang sebelumnya digunakan Almas untuk menggugat Gibran.
"Setelah itu mas Almas tidak akan menuntut apa pun termasuk ucapan terima kasih," ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Seperti diketahui bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo melalui sidang putusan, pada Kamis (2/5/2024) telah memutuskan menolak seluruh tuntutan Almas. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara ke penggugat sebesar Rp248.000,-.
Baca Juga
Putusan itu dinilai Arif juga membuktikan, Almas dan Gibran tidak memiliki hubungan apa pun. Selain itu, proses gugatan sekaligus menjadi pembelajaran bagi Almas.
"Sejak awal kami memang tidak ada hubungan apa pun. Tidak saling kenal. Saya yakin, saya dan Mas Almas tidak pernah ketemu dengan Gibran," ujarnya.
Di sisi lain, Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, gugatan Almas ke Gibran dinilai Majelis Hakim sebagai Vexatious Litigation atau gugatan yang ditujukan untuk mengganggu tergugat. Sehingga, penyelesaian dari gugatan tersebut cukup dilakukan dengan pendekatan personal.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," katanya.
"Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat MH gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian. Tergugat agar supaya memperhatian Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
(maf)