Kiai Said Aqil Minta Pemerintah Tuntaskan Agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam

Rabu, 08 November 2023 - 12:13 WIB
loading...
Kiai Said Aqil Minta Pemerintah Tuntaskan Agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj meminta pemerintah menuntaskan agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menuntaskan agenda Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam. Memanasnya suhu politik di tengah momentum pesta demokrasi, bukan berarti melalaikan atau menyudahi berbagai agenda kerakyatan dan kebangsaan yang belum tuntas.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj momentum “Halaqoh Fiqih Agraria dan Sumber Daya Alam”

“Konflik agraria dan sumber daya alam masih menjadi api dalam sekam yang sangat rentan, mudah tersulut dan membara kapan saja, serta akan mudah menggurita menjadi problematika kerakyatan dan konflik sosial yang berkepanjangan,” katanya, Rabu (8/11/2023).

Bahkan, kata Kiai Said, bila tidak terkelola dengan baik, konflik agaria dan sumber daya alam dapat menjadi komoditas politik yang rentan untuk diperdagangkan atau dimainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan signifikan.



“Tanah, air, dan sumber daya alam adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola dan didistribusikan secara adil dan merata oleh negara untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan negara, hal ini selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan siapa pun dalam mengelola tanah, air, dan sumber daya alam,” tegasnya.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini meminta penyelenggara negara tidak boleh melakukan pembiaran, bahkan tidak boleh menyerahkan dan atau menyerah kepada kelompok-kelompok oligarki yang rakus lahan dan menghalalkan berbagai cara untuk mengakuisisi tanah dan lahan-lahan strategis hanya demi memenuhi ambisi dan kepentingannya serta merugikan rakyat dan negara.



Negara sebagai pemilik sah atas legalitas suatu tanah dan lahan, negara tidak boleh menjadi lemah dan tidak boleh mengalah terhadap berbagai upaya penyerobotan tanah milik negara yang dilakukan secara terstruktur dan massif telah nyata-nyata merugikan negara dan masyarakat. Penyelenggara negara harus bertindak tegas dan memulihkan wibawa negara dan memihak kepada kebenaran dan keadilan.

“Secara fiqih haram hukumnya dan dzolim statusnya, bila ada penyelenggara negara yang menindas rakyat dan membiarkan konflik agraria serta sumber daya Alam berlarut larut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3256 seconds (0.1#10.140)