Serahkan Amicus Curiae ke MK, Habib Rizieq-Din Syamsuddin Singgung Putusan No 90
Rabu, 17 April 2024 - 16:17 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab bersama Din Syamsudin, KH. ahmad Shabri Lubis, dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke MK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bersama Din Syamsudin, KH. ahmad Shabri Lubis, dan Yusuf Muhammad Martak menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya karena prihatin terhadap masa depan Indonesia, terutama dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.
Habib Rizieq dkk, merasa berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya konstitusi juga terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amicusnya, mereka menyematkan empat poin yang diserahkan ke MK. Antara lain, pertama Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim Reformasi, dimaksudkan sebagai Guardian of Contitution (pasukan penjaga konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
“Kita sebagai bangsa dan negara telah mengalami dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality,” bunyi amicus, pada Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, tanpa ada kelembagaan yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktek abuse of power tersebut.
Habib Rizieq dkk, merasa berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya konstitusi juga terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amicusnya, mereka menyematkan empat poin yang diserahkan ke MK. Antara lain, pertama Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara yang dihasilkan dari rahim Reformasi, dimaksudkan sebagai Guardian of Contitution (pasukan penjaga konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
“Kita sebagai bangsa dan negara telah mengalami dua rezim, yaitu rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru yang telah secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality,” bunyi amicus, pada Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat seperti extra judicial killing, arbitrary detention, konflik berbasis SARA yang kesemuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara, tanpa ada kelembagaan yang mengingatkan dan mencegah serta mampu menghentikan perilaku dan praktek abuse of power tersebut.
Lihat Juga :