Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:08 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan pernyataan Sekretaris Bantuan Hukum FPI sekaligus kuasa hukum HRS dan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, surat somasi dari PTPN VIII telah diterima pihaknya pada Selasa (22/12/2020). Jika mengukur tenggang waktu 7 hari sejak surat somasi PTPN VIII diterima, maka paling lambat tanah atau lokasi pondok pesantren harus dikosongkan atau diserahkan ke PTPN VIII adalah Selasa (29/12/2020).



Atas klaim PTPN VIII dan HRS, SINDOnews tidak ingin langsung menyimpulkan siapa pihak yang benar dan sah atas hak lahan seluas kurang lebih 31,91 ha tersebut. Keberadaan dan keabsahan kami soroti melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih khusus, secara berurutan berdasarkan tahun, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria); Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak atas Tanah; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentangPengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Beleid hak guna usaha (HGU) dalam UU Agraria diatur secara rigit pada Bagian IV yang terdiri atas tujuh pasal, mulai dari Pasal 28 hingga Pasal 34.

Pasal 28 berisi tiga ayat yang menjelaskan definisi HGU, luas tanah HGU, dan pengalihan HGU. Ayat (1) tertuang bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Ayat (2) tertera bahwa HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare (ha) hingga 25 ha atau lebih. Untuk HGU seluas 25 ha atau lebih, maka berlaku ketentuan harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

"Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," bunyi Pasal 28 ayat (3).

Pasal 29 yang terdiri dari tiga pasal mengatur bahwa HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Tapi untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, maka dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun. Di sisi lain, atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya, maka HGU dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Siapa subjek yang bisa memiliki HGU? Klausalnya tercatat pada Pasal 30. Masing-masing yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (ayat (1)). Bagi orang atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam ayat (1), maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3334 seconds (0.1#10.140)