Beri Pendampingan Hukum, RPA Perindo Upayakan Hak Korban Mafia Tanah Kembali

Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:54 WIB
loading...
Beri Pendampingan Hukum, RPA Perindo Upayakan Hak Korban Mafia Tanah Kembali
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil, dan oknum pegawai BUMN.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya bakal berupaya agar korban bisa mendapatkan haknya kembali. “Kami berupaya sepenuhnya apa yang menjadi hak daripada Ibu Betty yang mengalami berbagai penderitaan karena penipuan ini dapat dibantu oleh RPA Partai Perindo dengan sebaik mungkin,” kata Jeannie di Kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyebutkan pihaknya akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat. “Karena kami yakin RPA Perindo dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang melapor,” ujarnya.



Sebelumnya, Jeannie menyebutkan, Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil, dan oknum pegawai BUMN.

“Hari ini RPA Partai Perindo mengadakan konferensi pers terkait pelaporan dari seorang ibu yang menjadi korban penipuan kepada kami. RPA diberikan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan masalah penipuan yang dialami oleh ibu Betty,” kata Jeannie.

“Adapun penipuan terkait perjanjian kerja sama pelaksanaan pembangunan rumah sederhana bersubsidi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKD Pemerintah Provinsi Maluku,” sambung dia.

Ketua RPA Perindo, Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyebutkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp800 miliar. Jeannie menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada pihak yang diduga melakukan penipuan terhadap korban.

Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, hingga Jaksa Agung. “Kerugian kurang lebih Rp800 miliar. Kami akan lakukan somasi pihak-pihak terkait sehubungan dengan kasus yang dialami Bu Betty. Kami juga berupaya untuk bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi, Kapolri, dan pimpinan Jaksa Agung,” jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)
pixels