Usai Mencoblos Dilarang Kumpul di TPS

Sabtu, 05 Desember 2020 - 06:53 WIB
loading...
A A A
Koordinasi Baik

Lembaga pemantau pemilu Pilkada Watch menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama dengan Bawaslu dan KPU. Hal ini menunjukkan sinyal kuat bahwa aparat siap menindak tegas secara pidana setiap pelanggaran pilkada yang terjadi baik mengenai protokol kesehatan dengan mengadakan kerumunan, maupun pelanggaran lainnya.

"Kami menyambut baik upaya yang dilakukan Kabareskrim Polri dan Jam Pidum dengan melakukan koordinasi Bersama Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2020," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana. (Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama)

Menurutnya, sinyal ini sejalan dengan ketegasan yang ditunjukkan Polri yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa di Petamburan dan Bogor, bahkan telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.

"Ini merupakan sinyal dan peringatan keras dari Polri dan Kejagung kepada seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran di saat akhir kampanye ini dan menjelang minggu tenang khususnya," ujar Wahyu.

Sementara KPU memastikan akan memfasilitasi hak pilih pemiih dalam pilkada serentak 2020 . Tak terkecuali, bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi karena telah terkonfirmasi positif Covid-19. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa pihak penyelenggara akan membantu para pemilih yang tengah menjalani masa isolasi baik secara mandiri di rumah maupun di rumah sakit dengan cara mendatangi langsung tempat atau lokasi pemilih itu menjalankan isolasi.

Untuk pelayanan hak pilih bagi mereka yang menjalankan isolasi di rumah sakit, sebelum hari H pemungutan suara, KPU maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19, pemerintah daerah, dan dengan pihak rumah sakit. "Sehingga kita bisa tahu berapa jumlah pasien yang dirawat yang perlu dilayani di dalam rumah sakit tersebut," kata Evi. (Baca juga: Aliran Modal Asing ke Luar Capai Rp2,55 Triliun)

Sementara, bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, pihak keluarga sehari sebelum pemungutan suara harus memberi tahu KPPS bahwa ada pemilih yang harus dilayani di rumahnya. Dengan begitu, KPPS bisa menyiapkan keperluan logistik seperti surat suara dan lain sebagainya pada hari H pemungutan suara nanti. "Dua orang petugas kita yang akan kirim ke rumah sakit dan ke rumah dengan menggunakan baju hazmat," ujar dia.

Proses pelayanan hak pilih bagi pasien yang terpapar Covid-19 ini baru akan dilakukan oleh petugas pada saat satu jam terakhir sebelum pemungutan suara selesai, dalam hal ini pukul 12.00-13.00. (Dita Angga/Felldy Utama)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)