Usai Mencoblos Dilarang Kumpul di TPS

Sabtu, 05 Desember 2020 - 06:53 WIB
loading...
Usai Mencoblos Dilarang Kumpul di TPS
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memimpin ApelPergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada SerentakTahun 2020 di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Manado, kemarin. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Empat hari jelang coblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak , pemerintah tak henti meminta masyarakat mematuhi betul protokol kesehatan Covid-19. Guna mencegah terjadinya kerumunan, pemilih nantinya diminta segera pulang usai mencoblos.

Imbauan itu kemarin disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara (Sulut). Tito mengingatkan bahwa pilkada serentak harus aman dari penyebaran Covid-19. (Baca: Generasi Muda Wajib Kawal Pilkada)

Menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah membuat sejumlah aturan agar menerapkan protokol kesehatan pada semua tahapan berjalan dengan baik. “Seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19. Di antaranya tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih didatangi dari 500 orang (pemilih),” katanya.

Selain itu waktu pencoblosan juga akan diatur. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan. “Para pemilih akan diundang sesuai dengan jam jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat,” tuturya.

Dia juga mengingatkan agar para pemilih yang telah menggunakan haknya langsung pulang dan tidak berkumpul di TPS. Di TPS yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai. “Sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” ujarnya. (Baca juga: Masih Rawan Covid-19, Belajar Tatap Muka Diminta Setalah Vaksinasi)

Selain itu Tito juga mengatakan bahwa petugas TPS harus dilengkapi alat pelindung diri (APD). Di TPS pun disediakan masker dan tempat cuci tangan. Tinta yang digunakan setelah mencoblos juga tidak lagi dicelup tapi diteteskan ke pemilih sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Petugas TPS wajib menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield.

Bahkan untuk melayani pemilih yang dikarantina di rumah sakit petugas harus memakai APD lengkap. Jika ada pemilih yang datang tidak memakai masker, maka petugas akan memberinya.

Agar protokol-protokol ini berjalan baik, Tito meminta aparat TNI/Polri bekerjasama dan bersinergi. “Rekan-rekan yang BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Polda ke daerah-daerah, baik rekan-rekan dari jajaran TNI maupun jajaran Polri, yang utama saya minta bisa bekerja sama. Itu dulu, bisa bekerja sama baik TNI dan Polri sebagai satu tim,” katanya.

Menurutnya TNI/Polri merupakan tiang utama dalam pengamanan pilkada. Dengan demikian, dua institusi ini perlu menjaga kekompakan. Termasuk menjaga fisik dan mental untuk mengawal proses demokrasi yang panjang. (Baca juga: Saat Pandemi, Cek Kesehatan Bisa Dilakukan dari Rumah)

Selain itu Tito juga mengingatkan pentingnya sinergitas TNI/Polri dengan pimpinan wilayah yang diamankannya dan jajaran penyelenggara pemilu serta aparat pengamanan lainnya. “Amankan betul agar satu tidak terjadi gangguan konvensional, kekerasan, intimidasi, kemudian money politic, serangan fajar, apalagi konflik,” lanjutnya.

Koordinasi Baik

Lembaga pemantau pemilu Pilkada Watch menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama dengan Bawaslu dan KPU. Hal ini menunjukkan sinyal kuat bahwa aparat siap menindak tegas secara pidana setiap pelanggaran pilkada yang terjadi baik mengenai protokol kesehatan dengan mengadakan kerumunan, maupun pelanggaran lainnya.

"Kami menyambut baik upaya yang dilakukan Kabareskrim Polri dan Jam Pidum dengan melakukan koordinasi Bersama Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2020," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana. (Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama)

Menurutnya, sinyal ini sejalan dengan ketegasan yang ditunjukkan Polri yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa di Petamburan dan Bogor, bahkan telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.

"Ini merupakan sinyal dan peringatan keras dari Polri dan Kejagung kepada seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran di saat akhir kampanye ini dan menjelang minggu tenang khususnya," ujar Wahyu.

Sementara KPU memastikan akan memfasilitasi hak pilih pemiih dalam pilkada serentak 2020 . Tak terkecuali, bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi karena telah terkonfirmasi positif Covid-19. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa pihak penyelenggara akan membantu para pemilih yang tengah menjalani masa isolasi baik secara mandiri di rumah maupun di rumah sakit dengan cara mendatangi langsung tempat atau lokasi pemilih itu menjalankan isolasi.

Untuk pelayanan hak pilih bagi mereka yang menjalankan isolasi di rumah sakit, sebelum hari H pemungutan suara, KPU maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19, pemerintah daerah, dan dengan pihak rumah sakit. "Sehingga kita bisa tahu berapa jumlah pasien yang dirawat yang perlu dilayani di dalam rumah sakit tersebut," kata Evi. (Baca juga: Aliran Modal Asing ke Luar Capai Rp2,55 Triliun)

Sementara, bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, pihak keluarga sehari sebelum pemungutan suara harus memberi tahu KPPS bahwa ada pemilih yang harus dilayani di rumahnya. Dengan begitu, KPPS bisa menyiapkan keperluan logistik seperti surat suara dan lain sebagainya pada hari H pemungutan suara nanti. "Dua orang petugas kita yang akan kirim ke rumah sakit dan ke rumah dengan menggunakan baju hazmat," ujar dia.

Proses pelayanan hak pilih bagi pasien yang terpapar Covid-19 ini baru akan dilakukan oleh petugas pada saat satu jam terakhir sebelum pemungutan suara selesai, dalam hal ini pukul 12.00-13.00. (Dita Angga/Felldy Utama)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)