Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Gugatan PDIP ke KPU Sudah Tak Relevan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan PDIP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan ke pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) terkait Keputusan No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024 dinilai sudah tidak relevan. Alasannya, saat ini KPU sudah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Kedua PDIP kembali “salah kamar” dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah dari MK utk mengadilinya. ”Dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi dan overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK dan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU No 360/2024 tersebut,” kata Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Hendarsam kemudian mengemukakan UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Yurisprudensi MA no: 04.K/ PDT.PEN/2009. Di situ dinyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili dan menguji putusan MK terkait hasil Pemilu. Hal itu sesuai dengan nafas asas Lex dura set tramen scripta, asas Staro decises et Quieta Nonmoverre dan asas Similia Similabus.
”Keputusan MK final dan binding dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya seluruh upaya hukum maupun politik sudah tertutup, sehingga upaya hukum yang dilakukan setelah putusan MK adalah inkonstitusional,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendarsam menyebut petitum PDIP yang meminta KPU tidak melakukan tindakan apapun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan sikap tidak negarawan. Hal ini karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum.
Ini mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun. ”Dalam hal ini PDIP tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari petitumnya tersebut,” tandasnya.
Dengan alasan-alasan di atas, Hendarsam yakin gugatan PDIP di PTUN tidak akan di terima (niet onvelijke verklaard). ”Pada Rabu (24/4/2024) KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” tegasnya.
Kedua PDIP kembali “salah kamar” dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah dari MK utk mengadilinya. ”Dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi dan overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK dan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU No 360/2024 tersebut,” kata Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Hendarsam kemudian mengemukakan UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Yurisprudensi MA no: 04.K/ PDT.PEN/2009. Di situ dinyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili dan menguji putusan MK terkait hasil Pemilu. Hal itu sesuai dengan nafas asas Lex dura set tramen scripta, asas Staro decises et Quieta Nonmoverre dan asas Similia Similabus.
”Keputusan MK final dan binding dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya seluruh upaya hukum maupun politik sudah tertutup, sehingga upaya hukum yang dilakukan setelah putusan MK adalah inkonstitusional,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendarsam menyebut petitum PDIP yang meminta KPU tidak melakukan tindakan apapun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan sikap tidak negarawan. Hal ini karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum.
Ini mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun. ”Dalam hal ini PDIP tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari petitumnya tersebut,” tandasnya.
Dengan alasan-alasan di atas, Hendarsam yakin gugatan PDIP di PTUN tidak akan di terima (niet onvelijke verklaard). ”Pada Rabu (24/4/2024) KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” tegasnya.
(poe)