Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Gugatan PDIP ke KPU Sudah Tak Relevan

Kamis, 25 April 2024 - 08:54 WIB
loading...
Prabowo-Gibran Pemenang...
Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko menilai Gugatan PDIP kepada KPU ke PTUN dinilai sudah tidak relevan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan PDIP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan ke pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) terkait Keputusan No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024 dinilai sudah tidak relevan. Alasannya, saat ini KPU sudah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Kedua PDIP kembali “salah kamar” dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah dari MK utk mengadilinya. ”Dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi dan overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK dan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU No 360/2024 tersebut,” kata Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). Baca juga: PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PDIP Lengkap, Sidang Perdana Digelar 2 Mei

Hendarsam kemudian mengemukakan UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Yurisprudensi MA no: 04.K/ PDT.PEN/2009. Di situ dinyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili dan menguji putusan MK terkait hasil Pemilu. Hal itu sesuai dengan nafas asas Lex dura set tramen scripta, asas Staro decises et Quieta Nonmoverre dan asas Similia Similabus.

”⁠Keputusan MK final dan binding dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya seluruh upaya hukum maupun politik sudah tertutup, sehingga upaya hukum yang dilakukan setelah putusan MK adalah inkonstitusional,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendarsam menyebut⁠ petitum PDIP yang meminta KPU tidak melakukan tindakan apapun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan sikap tidak negarawan. Hal ini karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum.

Ini mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun. ”Dalam hal ini PDIP tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari petitumnya tersebut,” tandasnya. Baca juga: Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Dengan alasan-alasan di atas, Hendarsam yakin gugatan PDIP di PTUN tidak akan di terima (niet onvelijke verklaard). ”Pada Rabu (24/4/2024) KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved