Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran
loading...

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sidang pendahuluan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar secara tertutup. Persidangan ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Hasil dari gugatan ini jika dikabulkan, bisa jadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Dia berpendapat, bisa saja pelantikan paslon Prabowo-Gibran ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," katanya.
Baca juga: Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN
Hasil dari gugatan ini jika dikabulkan, bisa jadi bahan pertimbangan MPR untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun. Dia berpendapat, bisa saja pelantikan paslon Prabowo-Gibran ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," katanya.
Baca juga: Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN
Lihat Juga :