Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP tetap mengajukan gugatan itu meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih lewat sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun menegaskan penyelesaian sengketa pemilu tak hanya ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan gugatan ini diajukan karena pihaknya mempunyai bukti kuat terjadi dugaan kecurangan penyelenggara pemilu.
"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujar Gayus di PTUN Jakarta kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau pihaknya memiliki sejumlah bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," sambungnya.
Dia mengatakan tidak ada yang salah dari gugatan yang diajukan oleh PDIP. Sebab PTUN telah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan," katanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di PTUN, persidangan digelar secara tertutup. Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Kartika PTUN.
Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun menegaskan penyelesaian sengketa pemilu tak hanya ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan gugatan ini diajukan karena pihaknya mempunyai bukti kuat terjadi dugaan kecurangan penyelenggara pemilu.
"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujar Gayus di PTUN Jakarta kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau pihaknya memiliki sejumlah bukti pelanggaran pemilu yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," sambungnya.
Dia mengatakan tidak ada yang salah dari gugatan yang diajukan oleh PDIP. Sebab PTUN telah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, dan ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan," katanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di PTUN, persidangan digelar secara tertutup. Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Kartika PTUN.
(rca)