Usai Mencoblos Dilarang Kumpul di TPS

Sabtu, 05 Desember 2020 - 06:53 WIB
loading...
Usai Mencoblos Dilarang Kumpul di TPS
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memimpin ApelPergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada SerentakTahun 2020 di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Manado, kemarin. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Empat hari jelang coblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak , pemerintah tak henti meminta masyarakat mematuhi betul protokol kesehatan Covid-19. Guna mencegah terjadinya kerumunan, pemilih nantinya diminta segera pulang usai mencoblos.

Imbauan itu kemarin disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara (Sulut). Tito mengingatkan bahwa pilkada serentak harus aman dari penyebaran Covid-19. (Baca: Generasi Muda Wajib Kawal Pilkada)

Menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah membuat sejumlah aturan agar menerapkan protokol kesehatan pada semua tahapan berjalan dengan baik. “Seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19. Di antaranya tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih didatangi dari 500 orang (pemilih),” katanya.

Selain itu waktu pencoblosan juga akan diatur. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan. “Para pemilih akan diundang sesuai dengan jam jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat,” tuturya.

Dia juga mengingatkan agar para pemilih yang telah menggunakan haknya langsung pulang dan tidak berkumpul di TPS. Di TPS yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai. “Sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” ujarnya. (Baca juga: Masih Rawan Covid-19, Belajar Tatap Muka Diminta Setalah Vaksinasi)

Selain itu Tito juga mengatakan bahwa petugas TPS harus dilengkapi alat pelindung diri (APD). Di TPS pun disediakan masker dan tempat cuci tangan. Tinta yang digunakan setelah mencoblos juga tidak lagi dicelup tapi diteteskan ke pemilih sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Petugas TPS wajib menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield.

Bahkan untuk melayani pemilih yang dikarantina di rumah sakit petugas harus memakai APD lengkap. Jika ada pemilih yang datang tidak memakai masker, maka petugas akan memberinya.

Agar protokol-protokol ini berjalan baik, Tito meminta aparat TNI/Polri bekerjasama dan bersinergi. “Rekan-rekan yang BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Polda ke daerah-daerah, baik rekan-rekan dari jajaran TNI maupun jajaran Polri, yang utama saya minta bisa bekerja sama. Itu dulu, bisa bekerja sama baik TNI dan Polri sebagai satu tim,” katanya.

Menurutnya TNI/Polri merupakan tiang utama dalam pengamanan pilkada. Dengan demikian, dua institusi ini perlu menjaga kekompakan. Termasuk menjaga fisik dan mental untuk mengawal proses demokrasi yang panjang. (Baca juga: Saat Pandemi, Cek Kesehatan Bisa Dilakukan dari Rumah)

Selain itu Tito juga mengingatkan pentingnya sinergitas TNI/Polri dengan pimpinan wilayah yang diamankannya dan jajaran penyelenggara pemilu serta aparat pengamanan lainnya. “Amankan betul agar satu tidak terjadi gangguan konvensional, kekerasan, intimidasi, kemudian money politic, serangan fajar, apalagi konflik,” lanjutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)