Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan
Jum'at, 26 April 2024 - 18:01 WIB
loading...
Maria Dianita, kuasa Hukum anggota PPLN yang diduga korban tindakan asusila Ketua KPU, Hasyim Asyari, berharap gugatan yang diajukan ke DKPP dikabulkan hakim. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maria Dianita selaku kuasa Hukum anggota PPLN yang diduga korban terkena tindakan asusila dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari, berharap gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikabulkan hakim. Dia berpandangan, pengabulan gugatan ini juga sebagai bentuk menjaga kehormatan perempuan.
"Mohon bantuan rekan-rekan sekalian untuk mengawal proses ini agar aduan ini dikabulkan, agar martabat perempuan dapat dilindungi dan ditegakkan dalam proses demokrasi," ujar Maria dalam keterangan, Jumat (26/4/2024).
Laporan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 yang dilayangkan ke DKPP itu, kata dia telah memenuhi syarat verifikasi materil. Pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," sambungnya.Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Tanggapi pada Waktu yang Tepat
Dia juga meminta agar persidangan nantinya bisa digelar secara tertutup. Sebab kasus ini menurutnya perlu melindungi informasi pribadi kliennya.
"Mohon bantuan rekan-rekan sekalian untuk mengawal proses ini agar aduan ini dikabulkan, agar martabat perempuan dapat dilindungi dan ditegakkan dalam proses demokrasi," ujar Maria dalam keterangan, Jumat (26/4/2024).
Laporan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 yang dilayangkan ke DKPP itu, kata dia telah memenuhi syarat verifikasi materil. Pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," sambungnya.Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Tanggapi pada Waktu yang Tepat
Dia juga meminta agar persidangan nantinya bisa digelar secara tertutup. Sebab kasus ini menurutnya perlu melindungi informasi pribadi kliennya.