Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maria Dianita selaku kuasa Hukum anggota PPLN yang diduga korban terkena tindakan asusila dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Hasyim Asy'ari, berharap gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikabulkan hakim. Dia berpandangan, pengabulan gugatan ini juga sebagai bentuk menjaga kehormatan perempuan.
"Mohon bantuan rekan-rekan sekalian untuk mengawal proses ini agar aduan ini dikabulkan, agar martabat perempuan dapat dilindungi dan ditegakkan dalam proses demokrasi," ujar Maria dalam keterangan, Jumat (26/4/2024).
Laporan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 yang dilayangkan ke DKPP itu, kata dia telah memenuhi syarat verifikasi materil. Pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," sambungnya.
Dia juga meminta agar persidangan nantinya bisa digelar secara tertutup. Sebab kasus ini menurutnya perlu melindungi informasi pribadi kliennya.
"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Aristo mengklaim laporannya sudah memenuhi syarat formil. Dia menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiel agar bisa naik ke persidangan.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya enggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata dia.
"Mohon bantuan rekan-rekan sekalian untuk mengawal proses ini agar aduan ini dikabulkan, agar martabat perempuan dapat dilindungi dan ditegakkan dalam proses demokrasi," ujar Maria dalam keterangan, Jumat (26/4/2024).
Laporan dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 yang dilayangkan ke DKPP itu, kata dia telah memenuhi syarat verifikasi materil. Pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," sambungnya.
Baca Juga
Dia juga meminta agar persidangan nantinya bisa digelar secara tertutup. Sebab kasus ini menurutnya perlu melindungi informasi pribadi kliennya.
"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," tuturnya.
Aristo mengklaim laporannya sudah memenuhi syarat formil. Dia menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiel agar bisa naik ke persidangan.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya enggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata dia.
(maf)