Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar

Minggu, 08 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Enam...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Eka Madra Sentosa dan lima perusahaan melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Eka Madra Sentosa dan lima perusahaan melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ). Enam perusahaan tersebut tetap harus membayar denda dengan total Rp7.901.000.000.

Hal tersebut termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Perkara kasasi ini diajukan PT Eka Madra Sentosa sebagai pemohon I serta PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Permata Nirwana Nusantara sebagai pemohon II melawan KPPU sebagai termohon. (Baca juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS )

Kasasi diajukan para pemohon menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn, tertanggal 5 Desember 2019. Amar putusan PN Sleman di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018.

Secara keseluruhan, pada putusan KPPU tersebut tercantum 10 amar. Satu, menyatakan terlapor I hingga terlapor IX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sembilan terlapor masing-masing, terlapor yaitu Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga Pada Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kegiatan Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD Tahun Anggaran 2017 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terlapor II yaitu Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016, dan terlapor III yaitu Pokja BLP Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017. (Baca juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )

Berikutnya terlapor IV yakni PT Duta Mas Indah, terlapor V yaitu PT Kenanga Mulya), terlapor VI yakni PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII yaitu PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII yakni PT Permata Nirwana Nusantara, dan terlapor IX yaitu PT Eka Madra Sentosa.

Dua, menghukum PT Duta Mas Indah membayar denda sebesar Rp2,509 miliar. Tiga, menghukum PT Kenanga Mulya membayar denda Rp1 miliar. Empat, menghukum PT Lima Tujuh Tujuh membayar denda Rp1 miliar. Lima, menghukum PT Bimapatria Pradanaraya membayar denda Rp1 miliar. Enam, menghukum PT Permata Nirwana Nusantara membayar denda Rp1,322 miliar. Tujuh, menghukum PT Eka Madra Sentosa membayar denda Rp1 miliar.

Seluruh denda harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (Baca juga: Usut Dugaan Kongkalikong SPI Bawang Putih, KPPU Tunggu Laporan )

Delapan, melarang PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sembilan, melarang PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sepuluh, memerintahkan terlapor IV hingga terlapor IX untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Majelis hakim kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama memori kasasi yang disampaikan para pemohon tertanggal 30 dan 31 Desember 2019 beserta alasan-alasannya, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU bertanggal 24 Februari 2020, dan amar serta pertimbangan judex facti/PN Sleman. Majelis menyatakan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan ternyata putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Ada tiga pertimbangan utama MA atas pendapat tersebut.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA Syamsul Ma'arif saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Majelis hakim kasasi membeberkan tiga pertimbangan. Satu, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai kualifikasi perbuatan para pemohon kasasi dalam mengikuti tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 yang dimenangkan oleh PT Eka Madra Sentosa serta tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimenangkan pemohon kasasi I-pemohon kasasi II (KSO).

Dua, judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan termohon kasasi/KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh terlapor I, II, dan III melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi sehingga melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Tiga, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar bahwa kesamaan dokumen penawaran tender yang dimasukkan oleh para pemohon kasasi dalam perkara ini telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Menaker Izinkan Karyawan...
Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved