Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Eka Madra Sentosa dan lima perusahaan melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ). Enam perusahaan tersebut tetap harus membayar denda dengan total Rp7.901.000.000.
Hal tersebut termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Perkara kasasi ini diajukan PT Eka Madra Sentosa sebagai pemohon I serta PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Permata Nirwana Nusantara sebagai pemohon II melawan KPPU sebagai termohon. ( )
Kasasi diajukan para pemohon menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn, tertanggal 5 Desember 2019. Amar putusan PN Sleman di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018.
Secara keseluruhan, pada putusan KPPU tersebut tercantum 10 amar. Satu, menyatakan terlapor I hingga terlapor IX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sembilan terlapor masing-masing, terlapor yaitu Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga Pada Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kegiatan Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD Tahun Anggaran 2017 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terlapor II yaitu Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016, dan terlapor III yaitu Pokja BLP Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017. ( )
Berikutnya terlapor IV yakni PT Duta Mas Indah, terlapor V yaitu PT Kenanga Mulya), terlapor VI yakni PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII yaitu PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII yakni PT Permata Nirwana Nusantara, dan terlapor IX yaitu PT Eka Madra Sentosa.
Dua, menghukum PT Duta Mas Indah membayar denda sebesar Rp2,509 miliar. Tiga, menghukum PT Kenanga Mulya membayar denda Rp1 miliar. Empat, menghukum PT Lima Tujuh Tujuh membayar denda Rp1 miliar. Lima, menghukum PT Bimapatria Pradanaraya membayar denda Rp1 miliar. Enam, menghukum PT Permata Nirwana Nusantara membayar denda Rp1,322 miliar. Tujuh, menghukum PT Eka Madra Sentosa membayar denda Rp1 miliar.
Seluruh denda harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). ( )
Delapan, melarang PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sembilan, melarang PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sepuluh, memerintahkan terlapor IV hingga terlapor IX untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis hakim kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama memori kasasi yang disampaikan para pemohon tertanggal 30 dan 31 Desember 2019 beserta alasan-alasannya, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU bertanggal 24 Februari 2020, dan amar serta pertimbangan judex facti/PN Sleman. Majelis menyatakan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan ternyata putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Ada tiga pertimbangan utama MA atas pendapat tersebut.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA Syamsul Ma'arif saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Majelis hakim kasasi membeberkan tiga pertimbangan. Satu, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai kualifikasi perbuatan para pemohon kasasi dalam mengikuti tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 yang dimenangkan oleh PT Eka Madra Sentosa serta tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimenangkan pemohon kasasi I-pemohon kasasi II (KSO).
Dua, judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan termohon kasasi/KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh terlapor I, II, dan III melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi sehingga melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tiga, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar bahwa kesamaan dokumen penawaran tender yang dimasukkan oleh para pemohon kasasi dalam perkara ini telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Hal tersebut termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Perkara kasasi ini diajukan PT Eka Madra Sentosa sebagai pemohon I serta PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Permata Nirwana Nusantara sebagai pemohon II melawan KPPU sebagai termohon. ( )
Kasasi diajukan para pemohon menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn, tertanggal 5 Desember 2019. Amar putusan PN Sleman di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018.
Secara keseluruhan, pada putusan KPPU tersebut tercantum 10 amar. Satu, menyatakan terlapor I hingga terlapor IX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sembilan terlapor masing-masing, terlapor yaitu Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga Pada Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kegiatan Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD Tahun Anggaran 2017 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terlapor II yaitu Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016, dan terlapor III yaitu Pokja BLP Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017. ( )
Berikutnya terlapor IV yakni PT Duta Mas Indah, terlapor V yaitu PT Kenanga Mulya), terlapor VI yakni PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII yaitu PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII yakni PT Permata Nirwana Nusantara, dan terlapor IX yaitu PT Eka Madra Sentosa.
Dua, menghukum PT Duta Mas Indah membayar denda sebesar Rp2,509 miliar. Tiga, menghukum PT Kenanga Mulya membayar denda Rp1 miliar. Empat, menghukum PT Lima Tujuh Tujuh membayar denda Rp1 miliar. Lima, menghukum PT Bimapatria Pradanaraya membayar denda Rp1 miliar. Enam, menghukum PT Permata Nirwana Nusantara membayar denda Rp1,322 miliar. Tujuh, menghukum PT Eka Madra Sentosa membayar denda Rp1 miliar.
Seluruh denda harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). ( )
Delapan, melarang PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sembilan, melarang PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sepuluh, memerintahkan terlapor IV hingga terlapor IX untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis hakim kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama memori kasasi yang disampaikan para pemohon tertanggal 30 dan 31 Desember 2019 beserta alasan-alasannya, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU bertanggal 24 Februari 2020, dan amar serta pertimbangan judex facti/PN Sleman. Majelis menyatakan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan ternyata putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Ada tiga pertimbangan utama MA atas pendapat tersebut.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA Syamsul Ma'arif saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Majelis hakim kasasi membeberkan tiga pertimbangan. Satu, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai kualifikasi perbuatan para pemohon kasasi dalam mengikuti tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 yang dimenangkan oleh PT Eka Madra Sentosa serta tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimenangkan pemohon kasasi I-pemohon kasasi II (KSO).
Dua, judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan termohon kasasi/KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh terlapor I, II, dan III melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi sehingga melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tiga, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar bahwa kesamaan dokumen penawaran tender yang dimasukkan oleh para pemohon kasasi dalam perkara ini telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
(abd)