Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Kejagung: Pelaksanaan Putusan MA
Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:09 WIB
loading...
Kejati Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Penangkapan Ronald Tannur itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. “Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Minggu (27/10/2024).
Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana dirinya divonis selama 5 tahun penjara. “Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
Penangkapan Ronald Tannur itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. “Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Minggu (27/10/2024).
Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana dirinya divonis selama 5 tahun penjara. “Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
Lihat Juga :