Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 04 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
Mahkamah Agung Kembali...
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan empat pertimbangan utama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan empat pertimbangan utama.

Hal ini tertuang dalam salinan putusan MA nomor: 41 P/HUM/2020 terkait dengan uji materiil Pasal 34 ayat (1) hingga ayat (9) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Uji materiil ini diajukan oleh Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. ( )

Permohonan uji materiil yang diajukan Faisal Wahyudi Wahid Putera teregister di Kepaniteraan MA bertanggal 5 Juni 2020. Dalam permohonannya, Faisal mencantumkan bahwa dia adalah peserta kategori Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan sejak 29 November 2016. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Faisal menilai Perpres a quo telah mengabaikan asas-asas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPSJ), bahwa sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Faisal, Perpres a quo bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga cacat hukum dan layak dibatalkan. Perpres a quo yang menaikan iuran bagi Peserta Bukan Pekerja, termasuk pemohon tidak dilakukan secara hati-hati. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pendapatan seluruh warga negara Indonesia.

Berikutnya, Presiden tidak mengedapankan perlindungan pelayanan kesehatan kepada warga negara Indonesia. Seharusnya, pelayanan kesehatan ditingkatkan bukan malah iuran BPJS Kesehatan dinaikan dengan membebankan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selanjutnya, seharusnya manajemen dan kualitas layanan BPJS Kesehatan diperbaiki dan ditingkatkan sebelum ada kenaikan iuran. ( )

Majelis hakim MA yang dipimpin Supandi menyatakan, Presiden sebagai termohon yang memberikan kuasa kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dkk sebagai termohon telah menyampaikan jawaban tertulis atas permohonan Faisal. Jawaban tertulis disampaikan pemerintah pada 18 Juli 2020. Dalam jawaban, termohon di antaranya memastikan dan menyatakan objek pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim MA menegaskan, telah membaca seluruh berkas permohonan pemohon dan jawaban termohon. Majelis hakim mengungkapkan, dari alasan-alasan pemohon yang kemudian dibantah oleh termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan pemohon tidak dapat dibenarkan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Faisal Wahyudi Wahid Putera, tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," kata Ketua Majelis Hakim MA Supandi saat pengucapan putusan.

Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 6 Agustus 2020 oleh Supandi sebagai ketua majelis bersama-sama dengan Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Andi Nur Insaniyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan dilakukan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Sebelumnya, MA juga telah memutuskan menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Putusan ini sebagaimana termaktub dalam salinan putusan perkara nomor: 39 P/HUM/2020. Perkara ini juga ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)