Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 04 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
Mahkamah Agung Kembali...
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan empat pertimbangan utama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan empat pertimbangan utama.

Hal ini tertuang dalam salinan putusan MA nomor: 41 P/HUM/2020 terkait dengan uji materiil Pasal 34 ayat (1) hingga ayat (9) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Uji materiil ini diajukan oleh Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. (Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS )

Permohonan uji materiil yang diajukan Faisal Wahyudi Wahid Putera teregister di Kepaniteraan MA bertanggal 5 Juni 2020. Dalam permohonannya, Faisal mencantumkan bahwa dia adalah peserta kategori Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan sejak 29 November 2016. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Faisal menilai Perpres a quo telah mengabaikan asas-asas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPSJ), bahwa sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Faisal, Perpres a quo bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga cacat hukum dan layak dibatalkan. Perpres a quo yang menaikan iuran bagi Peserta Bukan Pekerja, termasuk pemohon tidak dilakukan secara hati-hati. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pendapatan seluruh warga negara Indonesia.

Berikutnya, Presiden tidak mengedapankan perlindungan pelayanan kesehatan kepada warga negara Indonesia. Seharusnya, pelayanan kesehatan ditingkatkan bukan malah iuran BPJS Kesehatan dinaikan dengan membebankan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selanjutnya, seharusnya manajemen dan kualitas layanan BPJS Kesehatan diperbaiki dan ditingkatkan sebelum ada kenaikan iuran. (Baca juga: Iuran BPJS Naik Mulai Hari Ini, Begini Rinciannya )

Majelis hakim MA yang dipimpin Supandi menyatakan, Presiden sebagai termohon yang memberikan kuasa kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dkk sebagai termohon telah menyampaikan jawaban tertulis atas permohonan Faisal. Jawaban tertulis disampaikan pemerintah pada 18 Juli 2020. Dalam jawaban, termohon di antaranya memastikan dan menyatakan objek pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Rekomendasi
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved