Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 04 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
Mahkamah Agung Kembali...
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan empat pertimbangan utama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan empat pertimbangan utama.

Hal ini tertuang dalam salinan putusan MA nomor: 41 P/HUM/2020 terkait dengan uji materiil Pasal 34 ayat (1) hingga ayat (9) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Uji materiil ini diajukan oleh Faisal Wahyudi Wahid Putera yang didampingi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. (Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS )

Permohonan uji materiil yang diajukan Faisal Wahyudi Wahid Putera teregister di Kepaniteraan MA bertanggal 5 Juni 2020. Dalam permohonannya, Faisal mencantumkan bahwa dia adalah peserta kategori Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan sejak 29 November 2016. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Faisal menilai Perpres a quo telah mengabaikan asas-asas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jo UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPSJ), bahwa sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Faisal, Perpres a quo bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga cacat hukum dan layak dibatalkan. Perpres a quo yang menaikan iuran bagi Peserta Bukan Pekerja, termasuk pemohon tidak dilakukan secara hati-hati. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pendapatan seluruh warga negara Indonesia.

Berikutnya, Presiden tidak mengedapankan perlindungan pelayanan kesehatan kepada warga negara Indonesia. Seharusnya, pelayanan kesehatan ditingkatkan bukan malah iuran BPJS Kesehatan dinaikan dengan membebankan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selanjutnya, seharusnya manajemen dan kualitas layanan BPJS Kesehatan diperbaiki dan ditingkatkan sebelum ada kenaikan iuran. (Baca juga: Iuran BPJS Naik Mulai Hari Ini, Begini Rinciannya )

Majelis hakim MA yang dipimpin Supandi menyatakan, Presiden sebagai termohon yang memberikan kuasa kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dkk sebagai termohon telah menyampaikan jawaban tertulis atas permohonan Faisal. Jawaban tertulis disampaikan pemerintah pada 18 Juli 2020. Dalam jawaban, termohon di antaranya memastikan dan menyatakan objek pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
Akhirnya, Trio Maple...
Akhirnya, Trio Maple Haven Bisa Dikendalikan Langsung Lewat Game Mobile
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
AQUA Sukses Redakan...
AQUA Sukses Redakan Dahaga Penonton yang Seru-seruan Bareng Idola di Musiczone Sarinah
Berita Terkini
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved