Kasus Suap Mantan Pejabat MA Cermin Bobroknya Peradilan
Senin, 28 Oktober 2024 - 21:40 WIB
loading...
Kasus suap perkara kasasi Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) membuka tabir praktik mafia kasus yang masih gentayangan di peradilan Indonesia. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) membuka tabir praktik mafia kasus (markus) yang masih gentayangan di peradilan Indonesia.
Terlebih, dari rumah ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu disita uang bernilai fantastis yakni Rp920 miliar dan 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi mulai 2012-2022.
Baca juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp950 Miliar dan 51 Kg Emas
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur (31) mencerminkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.
Menurut pemerhati hukum ini, dengan temuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengebiri rasa keadilan korban dan masyarakat.
Terlebih, dari rumah ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu disita uang bernilai fantastis yakni Rp920 miliar dan 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi mulai 2012-2022.
Baca juga: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp950 Miliar dan 51 Kg Emas
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur (31) mencerminkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.
Menurut pemerhati hukum ini, dengan temuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengebiri rasa keadilan korban dan masyarakat.
Lihat Juga :