Kasus Suap Mantan Pejabat MA Cermin Bobroknya Peradilan

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:40 WIB
loading...
Kasus Suap Mantan Pejabat...
Kasus suap perkara kasasi Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) membuka tabir praktik mafia kasus yang masih gentayangan di peradilan Indonesia. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) membuka tabir praktik mafia kasus (markus) yang masih gentayangan di peradilan Indonesia.

Terlebih, dari rumah ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu disita uang bernilai fantastis yakni Rp920 miliar dan 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi mulai 2012-2022.



Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Ronald Tannur (31) mencerminkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia.

Menurut pemerhati hukum ini, dengan temuan uang yang diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengebiri rasa keadilan korban dan masyarakat.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan penyidikan kasus ini ke depan akan terkuak siapa lagi sebagai aktor praktik suap yang sering jual-beli penyelesaian suatu perkara,” ujar Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Senin (28/10/2024).

Menurut dia, Indonesia sudah darurat korupsi sehingga dapat menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat.

“Ini sudah pasti membuat dinamika krisis kepercayaan di masyarakat terhadap hukum di Indonesia yang semakin akut,” ujar Doktor Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.

Henry berharap kepada pemerintahan Prabowo-Gibran harus segera melakukan penataan sistem dan mekanisme peradilan yang terkelola secara profesional dengan menggunakan prinsip transparansi sekaligus akuntabel.

“Supaya kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, harus ada pola rewards dan punishment. Ini harus diberikan dan diberlakukan kepada setiap hakim dan panitera serta ASN di lingkungan MA,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)