Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar

Minggu, 08 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Sembilan, melarang PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sepuluh, memerintahkan terlapor IV hingga terlapor IX untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Majelis hakim kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama memori kasasi yang disampaikan para pemohon tertanggal 30 dan 31 Desember 2019 beserta alasan-alasannya, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU bertanggal 24 Februari 2020, dan amar serta pertimbangan judex facti/PN Sleman. Majelis menyatakan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan ternyata putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Ada tiga pertimbangan utama MA atas pendapat tersebut.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA Syamsul Ma'arif saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Majelis hakim kasasi membeberkan tiga pertimbangan. Satu, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai kualifikasi perbuatan para pemohon kasasi dalam mengikuti tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 yang dimenangkan oleh PT Eka Madra Sentosa serta tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimenangkan pemohon kasasi I-pemohon kasasi II (KSO).

Dua, judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan termohon kasasi/KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh terlapor I, II, dan III melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi sehingga melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Tiga, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar bahwa kesamaan dokumen penawaran tender yang dimasukkan oleh para pemohon kasasi dalam perkara ini telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)