One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda

Rabu, 20 November 2024 - 06:26 WIB
loading...
One on One Bersama Kepala...
Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 langsung menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi karena menurutnya seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).

Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga memperluas pasar. Namun hal ini juga menimbulkan perdebatan di tengah para pelaku usaha karena dianggap membebani. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau melangsungkan keberlanjutan ekonomi.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa dan bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati.

Halo Assalamu’alaikum

Wa'alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?

Baik alhamdulillah, Babe gimana?

Kabar baik sekali. Terima kasih sudah datang

Terima kasih sudah bersedia meluangkan waktunya

Tapi pagi amat sih, silakan, silakan

Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?

Pertama yang saya lakukan, ya sejak pelantikan 22 Oktober, yang saya lakukan nomor satu itu adalah kolaborasi, mengunjungi MUI mitra kita, mengunjungi Kementerian Agama mitra kita, mengunjungi Menko. Semuanya saya kunjungi.

Hari ini kita mau ngomongin tentang kebijakan sertifikasi halal yang sebentar lagi harus diterapkan untuk seluruh pelaku UMKM....

Sudah, jadi gini memang yang saya pertama kali Sejak saya dilantik oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, saya langsung mempelajari, dan ternyata 1974 di zaman era Presiden Almarhum Presiden Soeharto melalui Menteri Kesehatan sudah mengimbau, tahun 1974, jadi kalau sekarang tahun 2024 sosialisasi sudah berapa tahun? 50 tahun. Di zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dibuatkan undang-undang untuk itu, Peraturan Presiden, 10 tahun masa SBY, kemudian di masa Presiden Pak Jokowi juga dibuatkan undang-undang, dibuatkan peraturan. 50 tahun kita lakukan sosialisasi. Tapi kalau kita terjun di masyarakat tetap aja masih kurang. Karena itu Pak Presiden Prabowo langsung menetapkan sesuatu yang sangat luar biasa, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertanggung jawab kepada langsung Presiden, itu kan keren gitu loh. It's not about position Ya, tapi ini harus supaya apa, ya supaya kebijakannya mudah, lancar, cepat, tidak ada birokrasi yang ngejelimet, dan saya menjanjikan kepada semua pelaku usaha akan lebih cepat dan murah dan untuk UMKM menengah ke bawah gratis.

Berarti sekarang sudah mulai berjalan ya sejak 18 Oktober?

Yes, betul sekali sejak tanggal 18 Oktober 2024 itu sudah mandatori, kenapa coba mandatori? Gini, tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kalau melindungi kesehatan ada Kementerian Kesehatan, kalau melindungi dari narkoba badan narkotika BNN, kalau melindungi dari, jadi negara itu melindungi semuanya, kalau melindungi dari pertahanan keamanan ada Kementerian Pertahanan, kalau melindungi makanan halal ya ada ini (BPJPH) gitu loh.

Jadi memang tugas negara tujuan bernegara, dan Pak Prabowo paham sekali soal itu, sehingga dibuatlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini setingkat Menteri, bertanggung jawab langsung kepada presiden, berkoordinasi dengan para menteri-menteri terkait untuk menjamin bahwa produk yang ada di pasaran halal. Kalau enggak halal Gimana? Kalau enggak halal ya boleh, boleh sekali, cuma harus kasih tanda, harus bilang ini enggak halal, alkohol harus ada sekian persen tertera di situ, mengandung bahan tertentu yang diharamkan, misalnya let say sorry to say, babi ya harus katakan mengandung babi, harus terbuat dari apa tuh jelas, semudah itu. Jadi diserahkan lagi kepada konsumen, mau makan boleh, mau enggak boleh silakan, cuma ada rambu-rambu aturan agama, itu aja. Jadi cuman kadang-kadang dibikin heboh.

Jadi artinya barang-barang yang haram itu masih boleh diperjualbelikan ya?

Of course itu hak orang mau makan, mau beli silakan, gitu loh, enggak apa-apa.

Karena sempat yang beredar di media sosial adalah harus halal apa pun yang diperjualbikan.

Ya enggak bisa, nggak boleh gitu juga. Kita luruskan, gini ya barang-barang yang dimaksud juga tidak elektronik. Jadi produk yang dimaksud dalam undang-undang itu adalah makanan, minuman, obat kosmetik, dan lain, degeneratif turunannya yang terbuat dari hewani tentunya, itu yang dimaksud produk gitu loh. Jadi yang lain gimana? Ya nggak harus juga beli laptop halal.

Berarti salah kaprah penerimaan di masyarakat?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkontribusi Ekosistem...
Berkontribusi Ekosistem Halal Global, Haikal Hassan Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Gempa M 6.7 Guncang...
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
Rekomendasi
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Berita Terkini
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved