5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terjerat kasus narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelah dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, tindak pidana yang menyeret nama Teddy ini ikut melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus narkoba.
Beberapa di antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), dan Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) dan Sahlijemen Kapolri (2019).
Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya membuatnya dipenjara, kasus narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
Itulah sejumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang terjerat kasus narkoba.
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelah dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, tindak pidana yang menyeret nama Teddy ini ikut melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Fakta-fakta Teddy Minahasa:
1. Mantan Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy memiliki pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
2. Lahir di Minahasa
Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus narkoba.
3. Punya Riwayat Karier Cemerlang
Selama kariernya di Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang cukup cemerlang. Hal ini bisa dibuktikan dengan sejumlah posisi strategis yang pernah diduduki.Beberapa di antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), dan Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) dan Sahlijemen Kapolri (2019).
4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI
Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, posisi Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
5. Terjerat Kasus Narkoba
Karier cemerlang Teddy Minahasa di Polri harus berakhir saat dirinya terjerat kasus narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama setelah dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya membuatnya dipenjara, kasus narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
Itulah sejumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang terjerat kasus narkoba.
(cip)