Hakim Diminta Adil soal Sita Rekening WanaArtha

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:25 WIB
loading...
A A A
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof Muzakir mengingatkan kejaksaan tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan. Penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap harta yang dipakai atau hasil dari kejahatan.

"Semua harta atau benda yang tidak terkait dengan kejahatan wajib dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Muzakir.

Dia mengatakan, sebagai pihak ketiga, pemilik rekening atau nasabah dapat mengajukan keberatan rekeningnya diblokir sebelum JPU mengajukan tuntutan atau setelah hakim jatuhkan putusan, atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan, Kamis (22/10) lalu, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro membantah pernyataan JPU yang mengaitkan dirinya dengan WanaArtha.

Pemilik PT HI dengan kode saham MYRX itu mengaku tidak memiliki saham WanaArtha Life. Dia juga mengaku jadi korban konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Banyak tuduhan dan tuntutan yang dialamatkan JPU sangat tidak berdasar. Beberapa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai keliru, seperti pelaku-pelaku transaksi saham LCGP bukan nominee. Salah satunya adalah Wana Artha.

Dia mengaku bukan pemiliknya. Jaksa ditudingnya memanipulasi fakta.
Pemilik Hanson International dengan kode saham MYRX ini menyebutkan, tudingan kepemilikannya di Wana Artha adalah kesalahan kejaksaan yang luar biasa.

Benny mempertanyakan tuntutan penjara seumur hidup. Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak dapat dibuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksa dana saham maupun transaksi saham yang mereka transaksikan.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)