Hakim Diminta Adil soal Sita Rekening WanaArtha
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:25 WIB
loading...
Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi perbincarang luas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi perbincangan.
Para nasabah yang juga pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil. Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku juga, rekening tersebut adalah bukan miliknya.
Berbagai pihak mengingatkan Kejaksaan agar tidak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan mengenai bukti dalam kasus yang menarik perhatian ini.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak meminta majelis hakim melihat secara adil kasus tersebut. Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledio terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.
"Ini (penyitaan rekening WanaArtha dan lainnya-red) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Minggu 25 Oktober 2020.( Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi Malah Bikin Pusing PDIP )
Dia mengatakan, Jaksa juga bertanggung jawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum. "Asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah, di ruang sidang yang menentukan secara hukum," jelasnya.
Para nasabah yang juga pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil. Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku juga, rekening tersebut adalah bukan miliknya.
Berbagai pihak mengingatkan Kejaksaan agar tidak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan mengenai bukti dalam kasus yang menarik perhatian ini.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak meminta majelis hakim melihat secara adil kasus tersebut. Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledio terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.
"Ini (penyitaan rekening WanaArtha dan lainnya-red) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Minggu 25 Oktober 2020.( Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi Malah Bikin Pusing PDIP )
Dia mengatakan, Jaksa juga bertanggung jawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum. "Asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah, di ruang sidang yang menentukan secara hukum," jelasnya.
Lihat Juga :