Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Kamis, 26 Desember 2024 - 14:06 WIB
loading...
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Merespons itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menuturkan JPU masih menggunakan waktu untuk berpikir terkait pengajuan banding. “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Untuk bagaimana sikap jaksa selanjutnya, Harli menyampaikan nantinya akan menginformasikan hal tersebut. “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” jelas dia.
Baca juga: Aset Harvey Moeis Disita, Hakim: Dirampas untuk Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menuturkan JPU masih menggunakan waktu untuk berpikir terkait pengajuan banding. “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Untuk bagaimana sikap jaksa selanjutnya, Harli menyampaikan nantinya akan menginformasikan hal tersebut. “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” jelas dia.
Baca juga: Aset Harvey Moeis Disita, Hakim: Dirampas untuk Negara
Lihat Juga :